BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis bisa datang ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kepri yang bertempat di kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hal tersebut setelah dikakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pengadilan Negeri Batam yang menyediakan gedung dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang memberikan bantuan hukum pada Jumat (30/1/2015).
Bistok Nadeak, ketua Posbakum Kepri mengatakan, Posbakum akan memberikan bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Akan melayani masyarakat mulai dari konsultasi hukum sampai ke tahap persidangan.
"Tujuannya, banyak masyakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan bukanya Posbakum, PN akan mengarahkan ke kita," ujar Bistok.
Lanjutnya, anggaran untuk konsultasi hukum berasal dari Mahkamah Agung sebesar Rp40 juta. Sedangkan untuk pendampingan perkara di persidangan sebesar Rp5 juta untuk satu perkara yang berasal dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi kita memberikan bantuan hukum secara gratis karena sudah ada anggarannya," katanya.
Ia juga mengatakan akan ada anggota Peradi yang punya legalitas untuk stand by di kantor Posbakum setiap harinya. Termasuk advokat magang yang sudah lulus test namun belum disumpah.
"Posbakum Peradi disediakan bagi masyarakat luas. Jadi diimbau memanfaatkan Posbakum Peradi," sebutnya.
Editor: Dodo