logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Termasuk Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Tanjungpinang
Empat Terdakwa Divonis, Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Saksi
Kamis, 29-01-2015 | 18:47 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Majelis hakim PN Tanjungpinang saat sidang pembacaan putusan terdakwa terdakwa penyelewengan BBM.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa kasus penyelewengan BBM telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun demikian, Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dalam putusan yang dibacakan Kamis (29/1/2015).

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Fatul Muzib, Eriyusman dan Bambang Trikoro menyatakan, perbuatan penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan keempat terdakwa kemudian ditangkap dan dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat oleh anggota TNI-AD dari Kodim 0315 Bintan.

Sementara mengenai proses penyelidikan yang dilakukan TNI, ketika terdakwa Syahgunandar dan Bimo diamankan dan mengaku dirinya disuruh serta dimodali serta digaji oleh oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Trianto. 

Hal yang sama, mengenai keterangan Agung Trianto dan Direktur APMS sebagai sumber dari penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan keempat terdakwa. Demikian juga mengenai pasal 55 KUHP, Majelis Hakim Fatul Muzib, mengatakan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan hanya ditujukan pada keempat terdakwa.

Fatul yang dikonfirmasi dengan tidak dipertimbangkannya keterangan dan keterlibatan sejumlah saksi serta Agung Trianto itu mengatakan dalam putusannya sudah dipertimbangkan, Namun menurutnya tidak dibacakan dan akan dilampirkan dalam putusan lengkap keempat terdakwa.

"Sudah dipertimbangkan tadi, hanya tidak dibacakan secara lengkap dan nanti akan kita uraikan didalam putusan lengkap," ujarnya. 

Sementara mengenai Agung Trianto, Fatul mengatakan keterangan yang bersangkutan tidak dipertimbangkan karena membantah keterangan saksi. "Kita tidak mempertimbangkan keterangannya, karena saat kita tanya dia membantah keterlibatannya," kata dia.

ā€ˇSebelumnya, empat terdakwa penyelewengan BBM bersubsidi di Tanjungpinang tangkapan aparat Kodim 0315 Bintan divonis bervariasi oleh Hakim pengadilan negeri setempat dalam persidangan yang digelar Kamis (29/1/2015).

Terdakwa Syahgunandar alias Tole, Juvensius dan Bimo, diganjar hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lagi, Febrian, divonis masuk bui selama 10 bulan.

Selain hukuman penjara, Hakim Fatul Muzib juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp10 juta, subsider kurungan 1 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Dalam putusannya, Fatul menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Migas juncto pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit