logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Empat Terdakwa Penyelewengan BBM di Tanjungpinang Divonis Bervariasi
Kamis, 29-01-2015 | 18:20 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Dua dari empat terdakwa penyelewengan BBM menjalani sidang di PN Tanjungpinang. Dua lainnya, disidang secara terpisah.

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa penyelewengan BBM bersubsidi di Tanjungpinang tangkapan aparat Kodim 0315 Bintan divonis bervariasi oleh Hakim pengadilan negeri setempat dalam persidangan yang digelar Kamis (29/1/2015).

Terdakwa Syahgunandar alias Tole, Juvensius dan Bimo, diganjar hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lagi, Febrian, divonis 10 bulan.

Selain hukuman penjara, Hakim Fatul Muzib juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp10 juta, subsider kurungan 1 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Dalam putusannya, Fatul menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Migas juncto pasal 55 KUHP.

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rudi Bona Sagala SH, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, barang bukti berupa tugboat Lautan Kakap bersama 16 ribu liter solar, truk tangki bernomor polisi BP 8187 TY beserta 4,750 liter solar disita untuk negara.

Menanggapi putusan tersebut, empat terdakwa menerima sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit