logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Tarif Feri Tanjungpinang - Batam Naik, DPRD Kepri dan BPSK Tuding Pemerintah 'One Man Show'
Jum'at, 28-11-2014 | 18:08 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Ilustrasi  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tingginya kenaikan tarif kapal feri dari Tanjungpinang ke Telaga Punggur Batam membuat masyarakat komplain. Anggota DPRD Kepri dan BPSK Tanjungpinang menilai Gubernur Kepri Muhammad Sani tidak fair serta terkesan 'one man show' dalam menetapkan kenaikan tarif tersebut. 

"Penetapan Tarif Angkutan Laut Tanjungpinang-Batam Rp.72.000 oleh Gubernur sangat tidak fair karena hanya mengakomodir permintaan pengusaha, dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Anggota BPSK Tanjungpinang, M. Agus Guntur, kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjungpinang, Jumat (28/11/2014). 

Agus juga mempertanyakan, dalam menetapkan tarif sebesar Rp72 ribu, mengapa Gubernur hanya mengajak pengusaha kapal untuk bertemu. Sementara BPSK atau perwakilan masyarakat tidak dipanggil dan dilibatkan. 

Dalam rapat pembahasan kemarin, tambah Agus, perhitungan kenaikan tarif juga memiliki angka yang bias. Sebab jika tarif ditetapkan Rp72 ribu dengan asumsi Rp.2.000, adalah untuk asuransi, yang pembahasanya dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota di Kepri, INSA, operator dan KSO dikatakan Agus juga tidak mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan pada masyarakat. 

"Masalah hitung-hitungan dalam pembahasan kemarin, juga ada kesalahan. Pada tarif lama Rp55 ribu. Sebenarnya sudah masuk asuransi Jasaraharja Rp2000 di dalamnya, tetapi dalam penetapan tarif Rp.72.000 mengapa ditambah lagi Rp.2000 untuk Jasaraharja...?," kata Agus bertanya.

Artinya, kata dia, selain tarif dinaikkan, pembayaran Jasaraharja terjadi dua kali. Kalau dalam penambahan tarif dipisahkan biaya Jasaraharja, harusnya dari tarif Rp55 ribu dia wal juga harus dikurangkan dana asuransi tersebut hingga kenaikan riilnya hanya Rp15 ribu. 

DPRD akan Panggil Dinas Perhubungan Kepri
Di tempat Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kepri, Sofiyan Samsir, mengatakan, kenaikan tarif transportasi laut menjadi Rp72 ribu sebagaimana yang ditetapkan Gubernur Kepri sangat memberatkan masyarakat. Selain itu, peran tunggal pemerintah dalam penetapan tarif transportasi laut juga sangat disayangkan oleh anggota Dewan. 

Untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah ini, dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kepri akan memanggil Dinsas Perhubungan untuk rapat dengar pendapat. "Dalam waktu dekat ini, kita ‎akan panggil Dinas Perhubungan Kepri, atas peran tuggal pemerintah dalam menetapkan besaran tarif feri tersebut," kata dia. 

DPRD, kata Sofiyan Samsir, akan mempertanyakan dasar perhitungan dan penetapan tarif yang sudah dinyatakan Pemerintah tersebut. Jika hal itu menyalahi, maka DPRD meminta Pemerintah untuk meninjau dan merevisinya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit