logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Dalami Keterlibatan Oknum Dewan, Kapolres Tanjungpinang Tegaskan Masih Cari Tambahan Alat Bukti
Selasa, 25-11-2014 | 17:33 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi Dwita Kumu Wardana.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi Dwita Kumu Wardana akhirnya memberikan penjelasan mengenai penanganan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana penyelewengan BBM jenis solar, yang melibatkan oknum anggota DPRD Tanjungpinang bernisial A dan 4 tersangka lainnya.

Penjelasan itu diberikan setelah sempat terjadi kericuhan saat mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) Kepri menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Tanjungpinang, Selasa (25/11/2014).

Didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Reza Morandi, Kapolres Tanjungpinang menyatakan pihaknya sudah melimpahkan dua berkas dari dua tersangka penyelewengan BBM bersubsidi, yang diamankan aparat TNI-AD dari Kodim 0315 Bintan beberapa waktu lalu di Dermaga Madong, Senggarang Tanjungpinang. 

"Sedangkan untuk keterlibatan oknum anggota Dewan inisial A, hingga saat ini masih kami dalami, dengan mencari alat bukti yang mengarah ke peranan yang bersangkutan. Kami memiliki hambatan, belum adanya alat bukti, yang mengarah ke oknum anggota dewan itu. Prinsip hukum dan saya lebih baik, melepaskan orang yang tidak ada bukti dari pada menahannya," kata Dwita kepada mahasiswa.

Penyidik, kata Kapolres, ā€ˇtidak bisa beropini dalam menyidik kasus, tetapi butuh alat bukti. "Saya juga tak kenal dengan si Agung, dan saya tidak mau diintervensi siapa pun dalam proses kasus ini, yang jelas proses penyidikannya terus berlanjut dan saat ini hanya kekurangan alat bukti," ujarnya. 

Sementara, Reza Morandi menambahkan dalam penanganan kasus BBM, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, termasuk 4 tersangka yang BAP-nya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

"Dari pengakuan tersangka, awalnya mengaku bahwa dia dan uang pembelian solar yang didrop-nya ke MT Lautan Kakap adalah milik oknum anggota Dewan inisial A. Tetapi dalam pemeriksaan kedua, tersangka kembali mencabut laporannya, hingga dalam BAP yang kita kirim, tetap menggunakan keterangan pertama, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan," kata Reza.

"Kesulitan kami, sampai saat ini belum ada alat bukti transaksi yang dilakukan mengatasnamakan saudara A, termasuk penyewaan mobil dan pembeliaan BBM, belum ada kami temukan proses pembayaran yang melibatkan oknum anggota Dewan ini, dan hal ini yang terrus kita dalami," ujarnya. 

ā€ˇTerkait kepemilikan tugboat MT Lautan Kakap, Kapolres dan Kasat Reskrim juga mengatakan, jika dari data awal kapal tersebut adalah milik PT Batam Energi Persada (BEP) yang dipimpin oleh Taufik dan manajer operasionalnya adalah Jhon. Namun semenjak kasus ini bergulir ke Polisi, Taufik dan Jhon sudah duluan kabur dan ditetapkan dalam DPO. 

Saat ini, tambah Kapolres, pihak penyidik akan menunggu dan memonitor proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Tanjungpinang, dan jika dalam putusan Majelis Hakim PN menyatakan adanya keterlibatam serta kaitan oknum anggota Dewan berinisial A, pihak kepolisian berjanji akan memproses dan menetapkan A sebagai tersangka.

Mendengar penjelasan itu, mahasiwa tetap ngotot agar Kapolres Tanjungpinang bertanggung jawab dengan janjinya untuk menuntaskan kasus Penyelewengan BBM itu. 

Jika tidak ada perkembangan dari tindak lanjut penyidikan itu, mahasiswa mengancam akan kembali datang dan melakukan aksi demo, mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit