logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


KIP Perintahkan BC Batam Buka Dokumen 2.700 Ton Gula Ilegal
Jum'at, 24-10-2014 | 18:56 WIB | Penulis: Gabriel P. Sara/Roni Ginting
 
Nampat Silangit.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau memerintahkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk membuka dokumen serta status 2.700 ton gula yang dimasukkan PT Batam Putra Tempatan secara ilegal yang kemudian dire-ekspor ke negara asal.


Perintah itu merupakan amar putusan sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan pemohon Nampat Silangit dengan termohon KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, yang digelar lantai 5 Gedung Bersama Pemko Batam, Jumat (24/10/2014).

Dalam amar putusannya, Arifuddin Jalil, Ketua KIP Kepri, mengatakan, selain harus membuka dokumen, BC Batam juga harus menerangkan status gula impor yang diekspor tersebut serta memberikan data dan informasi mengenai kapal MV Vung Ang 289 di Pelabuhan CPO Kabil, yang merupakan pengangkut ribuan ton gula ilegal itu.

"Dokumen yang dimiliki oleh pemilik gula yakni, PT Batam Putra Tempatan yang mengangkut gula melalui pelabuhan CPO Kabil pada tanggal 25 Mei 2o14 lalu, tidak dikuasai oleh termohon," kata Arifuddin Jalil saat membacakan hasil putusan.

Sementara Nampat Silangit sebagai pemohon menilai, kebijakan BC Batam mereekspor gula tersebut sangat mengangkangi asas pemanfaatan publik, apalagi gula bukan barang berbahaya dan sangat dibutuhkan masyarakat.

"Kebijakan mereekspor gula ilegal, kalau benar direekspor, yang diambil BC Batam bisa kita uji apakah sudah memenuhi rasa keadilan publik," kata Nampat.

Sehingga, kata dia lagi, BC Batam harus membuka semua dukomen gula tersebut, mulai dari pengapalan ke Batam hingga reekspor ke negara asal. "Semua harus dibuka terang-benderang oleh BC Batam, agar kita semua tahu," tambahnya.

Ketika ditanya langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, Nampat memastikan akan melaporkan ke kejaksaan dan KPK terkait kasus tersebut. "Kita akan lapor ke Kejati Kepri dan KPK, karena itu termasuk penyalahgunaan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara," tutupnya

Sebelumnya, saksi ahli dari BP Batam yakni Direktur Lalulintas Barang, Tri Novianda mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, proses impor barang khususnya komoditas gula, harus terlebih dahulu mempunyai izin yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, selanjutnya harus ada persetujuan dari Gubernur selaku BP Batam kawasan, kemuadian surat tesebut akan dikeluarkan oleh BP Batam.

"Karena tidak ada pelimpahan dari Menteri Perdagangan maka kami tidak mengeluarkan izin terkait pelimpahan gula tersebut. Dan semua surat izin usaha itu harus ada, setelah itu dia harus memiliki gudang untuk menimbun atau menampung gula, dan harus berpengelaman di bidang impor gula tersebut," jelasnya.

Ditambahkan, dengan syarat-syarat yang tidak dikantongi yang lengkap, bahwa kapal yang mengangkut gula tersebut akan dire-ekspor dan semua biaya ditanggung sendiri.

"Jelas ga ada dokumen yang lengkap, jadi akan dire-ekspor dan segala pembiayaan akan ditanggung sendiri," tutupnya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit