logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Peras Pengusaha Rp200 Juta, Empat Anggota LSM LPPNRI Dibekuk Polisi
Rabu, 22-10-2014 | 19:19 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Keempat pelaku pemerasan saat ekspose di Mapolsek Batam Kota.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat pelaku pemerasan terhadap salah seorang pengusaha, Lee Swee Hak alias Albert, Direktur PT Peng Yap M & E System Batam, dibekuk jajaran Polsek Batam Kota, Selasa (21/10/2014) malam.

Tiga diantaranya diamankan di Kepri Mall, saat melancarkan aksi pemerasan terhadap sang direktur. Sedangkan satu orang lagi ditangkap setelah dilakukan pengembangan.

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku pemerasan itu merupakan anggota LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). Namun hanya dua orang yang ditemukan memiliki lencana dan kartu anggota, yakni Dodi Cristian Simamora (20) dan Amat Rofingi (32). Sedangkan dua orang lagi adalah, Hendry ML Toruan (43), dan Charlye M Simanjuntak (20).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang hasil pemerasan Rp50 juta. Selain itu, juga diamankan dua pucuk senjata api jenis airsoft gun warna hitam jenis IWI dan Walter. Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah bernomor BP 1369 FA juga ikut diamankan, serta satu lencana berlogo LPPNRI, kartu anggota LPPNRI, serta fotokopi surat tugas dari Dewan Pimpinan LPPNRI.

Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban, ada empat orang yang mengaku dari LSM LPPNRI mendatangi kantornya di Komplek Bangunan Sukses Blok A nomor 5, Batam Center, Senin (20/10/2014) lalu.

Mereka melakukan pemerasan Rp200 juta dengan modus menuduh limbah perusahaan milik korban, PT Peng Yap M & E System Batam, yang dibuang dekat SMPN 40 Batam di Tanjungpiayu, hingga megakibatkan masyarakat terserang penyakit gatal-gatal.

Agar aksinya berhasil, mereka mengancam akan mengadukan korban dan perusahaannya ke Bapedal Batam. "Pelapor mengaku kalau limbah perusahaannya menyebabkan gatal-gatal pada masyarakat. Ia awalnya diperas agar membayar uang tutup mulut Rp200 juta," kata Yoga, Rabu (22/10/2014).

Setelah melakukan negosiasi, korban hanya sanggup membayar uang tutup mulut Rp120 juta. "Setelah disepakati, korban berjanji memberikan uang tersebut besok harinya. Baru setelah empat orang itu pergi, korban langsung membuat laporan ke sini," tambah Yoga.

Begitu mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung mengatur strategi untuk menangkap pelaku. Kemudian korban disuruh membuat janji dengan para pelaku di Kepri Mall sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (21/10/2014) untuk menyerahkan uang itu. Mereka berjanji bertemu di sebuah gerai kopi di mall tersebut.

"Korban pergi menemui pelaku dengan dua orang temannya, Ati dan Atai. Sampai di lokasi ternyata tiga orang pelaku, Dodi, Hendry dan Charlye sudah menunggu kedatangan korban. Gerak geriknya terus kami pantau dari kejauhan," lanjutnya.

Dalam pertemuan itu, korban hanya bisa memberikan uang sebesar Rp50 juta. Karena kesal, Dodi akhirnya menakut-nakuti korban dengan senjata api jenis softgun yang ia bawa. Agar mendapatkan tambahan uang tersebut, pelaku meminta korban menandatangani surat pernyataan untuk menyerahkan sisanya.

"Setelah itu, korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Kami langsung menyergap aksi pelaku saat mereka menerima uang itu. Satu senjata softgun yang digunakan mereka juga kami amankan," lanjutnya.

Begitu dilakukan pengembangan, ketua LSM LPPNRI, Jalil Latif serta satu orang anggotanya, Amat Rofingi alias Robi juga ikut dipanggil ke Mapolsek Batam Kota untuk dimintai keterangan. Setelah penyelidikan, Amat Rofingi tenyata ikut terlibat dalam kasus pemerasan tersebut, dan langsung ditahan.

"Amat ternyata juga melakukan pemerasan terhadap teman Albert yang bernama Ati. Amat meminta uang Rp25 juta dengan tudingan yang sama, membuang limbah di Tanjungpiayu. Dari tangannya juga diamankan satu senjata softgun," jelas Yoga lagi.

Sedangkan Jalil Latif saat ini masih dalam proses penyelidikan apakah juga ikut terlibat atau tidak. Pihaknya juga menangkap empat orang lainnya yang diduga ikut terlibat dan berada di TKP. Namun perannya belum terbukti dan masih diperiksa sebagai saksi.

Keempat orang yang mengaku dari LSM LPPNRI itu kini harus mendekam di Mapolsek Batam Kota untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit