logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Sebagian Besar Usaha Depot Air Minum Isi Ulang di Anambas Ilegal
Rabu, 22-10-2014 | 17:15 WIB | Penulis: Nursali
 
Foto ilustrasi/net
 

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan, usaha depot isi ulang air minum yang belum memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) diangap ilegal. Dari 18 usaha air minum isi ulang, hanya tiga yang berizin.

"Dari sisi komersil, tanpa izin mereka tetap saja ilegal. Karena tanpa izin resmi mereka dianggap ilegal. Kalau ke depan ada masalah hukum, maka akan sulit sekali karena izin usaha saja tidak ada," kata Yohannes Maria V Sawu, Kabid Industri Disperindagkop dan UKM Anambas, kepada pewarta di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2014).

Dia memaparkan, di Anambas ada 18 pengusaha depot isi ulang air minum yang beroperasi. Namun hanya tiga yang memiliki izin, yakni Pink Qua, Qole Qua dan Han Qua. "Ketiga-tiganya berdomisili dan beroperasi di Tarempa," katanya.

Menurutnya, keengganan para pelaku usaha untuk mengurus TDI akan merugikan mereka sendiri. Sebab, jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan maka para pengusaha tidak dapat berbuat banyak di hadapan hukum karena dari jenis usahanya pun tidak memiliki izin yang resmi.

"Padahal setiap jenis usaha yang memiliki nilai investasi di atas Rp5.000.000 wajib memiliki TDI," terangnya.

Dia menjamin pengurusan izin itu gratis digratiskan oleh pihaknya tanpa dipungut biaya apapun.

Selama ini, katanya, para pelaku usaha masih beranggapan jenis usaha yang dijalankan hanya membutuhkan surat keterangan layak konsumsi dari Dinas Kesehatan. "Padahal itu paradigma yang salah karena surat kelaikan kesehatan itu hanya menerangkan bahwa produk air kemasan isi ulang kemasan tersebut layak konsumsi," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit