logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Berkas Perkara Penyelewengan Solar di Melcem Segera Masuk Tahap I
Selasa, 21-10-2014 | 14:42 WIB | Penulis: Hadli
 
Tersangka Gundong Purba ketika diamankan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih terus menyelidiki kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Melcem, Batuampar, dengan tersangka utama Gundong Purba dan Tri.

"Berkas kedua tersangka dalam waktu dekat ini akan masuk tahap I," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (21/10/2014).

Seperti diketahui, Gundong merupakan pemilik gudang penampungan BBM ilegal jenis solar di Melcem, Kecamatan Batuampar. Pada saat digerebek tim Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (24/9/2014) siang polisi menangkap basah praktik jual beli solar subsidi ilegal (dari SPBU) di gudang tersebut, oleh pelansir, Tri, yang juga bersetatus tersangka.

Ketika gudang miliknya tertangkap tangan menampung BBM solar ilegal, Gundong berupaya menyuap Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono, yang ketika itu memimpin operasi, sebesar Rp50 juta.

Usaha yang dilakukan Gundong dengan meminta penggerebekan tidak ditindak, tidak berhasil. Lantas Gundong mengaku-ngaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu pers salah satu media di Batam yang diduga Gundong sebagai pemodal media tersebut.

Dari lokasi, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp67 juta termasuk satu truk tanki milik PT Arthauli Jaya Abadi berkapasitas 10 ton solar, satu mobil pelangsir, sebanyak 220 liter solar dalam drum, dan dua pompa sedot. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit