logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Diduga Hilangkan Pasal 303 pada Kasus Gelper Jodoh Square, Kapolsek Batuampar Ditegur Polda Kepri
Selasa, 21-10-2014 | 13:58 WIB | Penulis: Hadli
 
Lokasi gelper di Windsor Phase yang pemiliknya disebut sama dengan di Ruko Jodoh Square, yang digerebek Polda Kepri beberapa waktu lalu.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolsek Batuampar, Komisaris Polisi Ari Baroto, ditegur Polda Kepri melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo. Pasalnya, Ari Baroto diduga berupaya menghilangkan pasal 303 tentang perjudian pada kasus gelanggan permainan elektronik (gelper) di ruko Jodoh Square yang dilimpahkan Polda Kepri.

"Kapolsek sudah saya tegur karena pasal 303 yang kita yakini terjadi pada saat kita (Polda Kepri) gerebek, dibilang (Kompol Ari Baroto) 303-nya nggak ada. Saya jadi bingung kenapa tidak ada?" ujar Cahyono Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (21/10/2014).

Ia menjelaskan, untuk menetapkan pasal 303 tentang perjudian kepada 10 orang yang diamankan dari lokasi ruko Jodoh Square blok D nomor 47 Kelurahan Seijodoh, Kecamatan Batuampar, pihaknya bersama kejaksaan telah melakukan gelar perkara.

"Kita sudah gelar perkara bersama kejaksaan. Hasil gelar perkara menunjukkan kuat unsur 303 karena pada saat kita gerebek tertangkap tangan sedang melakukan pertukaran (koin dengan uang) di lokasi. Jaksa juga sudah sepakat," jelasnya.

Pada saat lokasi tersebut digerebek, Polisi berhasil mengamankan 10 orang pria dan wanita. Di antaranya 4 orang wasit, 4 orang pemain, 1 orang pemilik. Sedangkan seorang lagi merupakan pelayan minuman.

Kasus tersebut oleh Polsek Batuampar sempat dipendam. Namun setelah Kapolsek Batuampar, Kompol Ari Baroto, mendapat teguran, kasus tersebut akhirnya dilanjutkan.

Dijelaskan Cahyono, pengelola seutuhnya di lokasi tersebut, termasuk gelper di Windsor yang turut digerebek Polda Kepri dan kini kasusnya ditangani Polresta Barelang adalah Guruh. Namun semua tersangka "pasang badan".

Setelah mendapat teguran, para tersangka yang sempat dibebaskan akhirnya kembali dipanggil satu per satu pada Senin (20/10/2014) kemarin. Namun belum diketahui apakah para tersangka, termasuk pengelola (orangnya Guruh) turut ditahan.

Sementara itu, Kapolsek Batuampar Kompol Ari Baroto, yang dikonfirmasi terkait upaya menghilangkan unsur judi atau pasal 303 dalam kasus tersebut, mengatakan, telah menetapkan status tersangka pada wasit, pengelola, dan pemain yang diamankan Polda Kepri. Namun, soal berapa jumlah tersangka dalam kasus tersebut, dia mengaku lupa.

"Ada tujuh atau delapan yang sudah tersangkan. Saya lupa, coba hubungi kanit saja ya," kata dia singkat. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit