logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Ruangan Kerja Digeledah Kejaksaan, Tersangka 'Korupsi Sapi' di Distanhut Anambas Terlihat Pucat
Rabu, 01-10-2014 | 17:17 WIB | Penulis: Nursali
 
Koper berisi dokumen dan berkas proyek pengadaan ternak yang diamankan tim dari Kencabjari Ranai di Tarempa setelah menggeledah kantor Distanhut Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Wajah tersangka korupsi pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2013 lalu, AA (48), terlihat pucat pasi ketika tim dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kancabjari) Ranai di Tarempa, menggeledah ruangan kerjanya, Rabu (1/10/2014) siang.

"Pasrah, sudah risiko kerja. Kita ikuti prosedur hukum saja," ucap AA, yang juga Kabid Peternakan Distanhut Kabupaten Kepulauan Anambas, kepada pewarta.

Sementara itu, Kepala Distanhut Anambas, Asmarullah, mengatakan berusaha kooperatif dengan kasus yang menjerat bawahannya itu. "Distanhut akan kooperatif terhadap prosedur hukum yang berlaku," ujar Asmarullah.

Saat ditanyakan apakah pihak Distanhut akan menyiapkan pengacara untuk tersangka, Asmarullah masih mempertimbangkannya dan harus berkoordinasi dengan pimpinan.

"Kita pertimbangkan dulu. Nanti kami akan koordinasikan kepada pimpinan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kancabjari Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar, mengatakan, tim yang melakukan penggeledahan di kantor Distanhut tersebut telah menemukan nyaris sekoper berkas dan dokumen terkait kasus dugaan bibit ternak sapi dan kambing tersebut.

"Berkas yang kita bawa sekarang ini adalah dokumen asli," beber Erwin sembari menarik koper yang berisikan dokumen proyek tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kancabjari Ranai di Tarempa, Kepulauan Anambas, menetapkan AA (48) selaku pejabat pembuat komutmen (PPK) yang juga Kepala Bidang Peternakan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadan bibit hewan ternak berupa sapi dan kambing pada Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2013 lalu.

"Setelah melalui tahap penyelidikan, diperoleh hasil oleh tim jaksa penyelidik bahwa telah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP," kata Erwin Iskandar, Kepala Kancabjari Ranai, kepada pewarta di ruangannya, Rabu (1/10/2014).

Ia mengatakan, tim jaksa penyelidik telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak sapi dan kambing pada Distanhut tahun 2013 ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yang menjabat sebagai PPK di dinas tersebut.

"Dari alat bukti yang ditemukan, diduga tersangka atas nama Ir AA melakukan tindak pidana korupsi," terang Erwin. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit