logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Guru Ngaji di Bengkong Sadai Ini Sodomi Puluhan Muridnya
Sabtu, 20-09-2014 | 16:49 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: ist)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Fahrizal Effendi (33) terpaksa harus mendekam di jeruji tahanan Polresta Barelang. Pria yang diketahui guru mengaji dan pengurus Masjid Namirah, Bengkong Sadai, ini diduga telah mencabuli puluhan murid mengajinya.

Pelaku yang menyukai sesama jenis dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki dengan cara menyodomi itu, sebelumnya ditangkap pihak Polsek Bengkong setelah mendapat laporan dari beberapa orang tua korban.

Informasi yang didapat, aksi biadab pria ini sudah berlangsung setahun lebih sejak ia mengajar mengaji di masjid tersebut. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mewajibkan muridnya yang kebanyakan laki-laki untuk menginap di mess dalam lokasi masjid. Barulah pada malam hari ia melancarkan aksi dengan menyodomi korbannya.

Pelaksan Harian (Plh) Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal saat dua orang tua korban melaporkan kejadian yang sama ke Polsek Bengkong. Kedua orang tua ini mendapati putra mereka pulang malam hari dari masjid dalam keadaan menangis.

Karena khawatir dengan anaknya, orang tua tersebut menginterogasi putranya. Kedua bocah tersebut akhirnya mengakui kalau mereka baru saja disodomi sang guru mengaji.

"Dua orang tua murid itu melapor secara bersamaan dengan kasus yang sama. Itu awal terbongkarnya kasus pencabulan ini," kata Yusri, Sabtu (20/9/2014) siang.

Dari hasil visum yang dilakukan, tambah Yusri, pada anus korban memang ada tanda yang menguatkan bahwa korban telah disodomi pelaku. Baru setelah itu Fahrizal langsung dibekuk pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses selanjutnya.

"Dari hasil penyelidikan, Fahrizal mengaku sudah banyak mencabuli muridnya sendiri. Tapi hingga kini, kita baru mendapatkan laporan yang sama dari 10 korban. Kejadian selalu tengah malam. Pelaku menyuruh korban tidur di kamarnya satu per satu. Ada yang disodomi, ada juga kemaluan korban dipegang pelaku," jelas Yusri.

Agar korban mau dan tidak meberitahukan kepada siapapun, pelaku membujuk korban dengan Play Station dan juga makanan. Bahkan pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berani memberitahu siapapun.

"Pelaku juga telah mengakui kalau sudah menyodomi muridnya. Sekarang baru empat orang yang diketahui setelah divisum. Yang lain belum kita visum," tambahnya.

Sementara itu, saat ditanyai wartawan Fahrizal juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena menyukai sesama jenis. Bahkan ia mengaku sudah banyak murid-muridnya yang disodomi. "Sudah banyak yang saya sodomi. Saya lakukan malam hari," katanya singkat.

Pelaku sendiri selain harus mendekam di tahanan Polresta Barelang, juga dikenakan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit