logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Telisik Ijazah Palsu Anggota Dewan Anambas, Polisi Periksa Dua Komisioner KPU
Selasa, 16-09-2014 | 16:57 WIB | Penulis: Nursali
 
Ilustrasi.
 

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Penyidik Polres Natuna terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap dugaan ijazah palsu anggota DPRD Anambas, Ayub. Penyidik Polres Natuna langsung terjun ke Kabupaten Kepulauan Anambas dan memeriksa dua komisioner KPU Anambas, yakni Syukrillah sebagai Ketua KPU dan M Sani sebagai anggota, Selasa (16/9/2014) di Mapolsek Siantan.

"Saat ini kita telah memeriksa dua orang dari KPU, yakni Syukrillah dan M Sani. Intinya saat ini kita sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dulu (pulbaket)," kata Kapolres Natuna, AKBP Anton Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP B Gultom, kepada wartawan melalui telepon.

Gultom menambahkan, setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan jika ditemukan bukti yang kuat maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan. Sebelum peningkatan status, Polres Natuna akan memeriksa beberapa orang saksi terkait dugaan ijazah palsu anggota dewan tersebut.

Sementara Komisioner KPU, M Sani, ketika usai pemeriksaan mengatakan jika dirinya tidak pernah kenal dengan Ayub bahkan kenal dengan Ayub saat menjelang pelantikan anggota DPRD 1 September2014 lalu. "Penyidik menaanyakan perihal kedekatan saya dengan Ayub, saya tidak kenal dengan dia, dan pernah ketemu saat menjelang pelantikan," katanya.

Dia juga mengaku dicecar belasan pertanyaan dan seputar pendaftaran saat menjadi caleg beberapa waktu lalu. Saat itu KPU, kata dia, hanya menerima pendaftaran dan meilhat kelengkapan persyaratan ketika sudah lengkap dinyatakan baru ditetapkan mejadi daftar calon sementara (DCS). Setelah ditetapkan menjadi DCS selama 10 hari baru menjadi calon tetap (DCT) dan saat itu tidak ada masyarakat yang mengajukan komplain atau sanggahan.

Sementara Ketua KPU Anambas, Syukrillah, mengatakan dirinya diperiksa selama dua jam. Sebagai penyelenggara pemilihan dirinya hanya melaksanakan sesuai dengan aturan PKPU.

Saat itu tidak ada masalah namun saat pencoblosan mulai ada isu yang berkembang apalagi yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak dari partainya. "Awalnya tidak ada masalah namun kami mendapat informasi jika yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar di KPU. Saat itu juga kita langsung menyurati universitas Darul Ulum di mana ijazah tersebut dikeluarkan dan beberapa waktu kemudian surat kita dibalas dan surat tersebut kita tembuskan ke Panwaslu," katanya.

Kasus ini mencuat ketika ormas Persatuan Pemuda Kecamatan Jemaja Timur (PPKJT) sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen berupa penggunaan ijazah palsu ke Polres Natuna. Perwakilan PPKJT, Apriagun, bahkan melaporkan bukti-bukti lengkap, termasuk klarifikasi yang dikeluarkan Universitas Darul Ulum (Undar) tempat ijazah tersebut dikeluarkan. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit