logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Herizon Dipastikan Dipecat sebagai PNS
Selasa, 16-09-2014 | 16:37 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Herizon saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam, Herizon, telah divonis tujuh tahun penjara. Pelaku pelecehan seksual terhadap belasan siswanya itu sudah dipastikan segera dipecat sebagai PNS.

"Iya, ada peraturan bagi pegawai yang tersangkut kasus pidana yang divonis lebih dari lima tahun. Pegawai tersebut (Herizon) dipecat," ujar Muslim Bidin, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, saat dihubungi, Selasa (16/9/2014). 

Namun demikian Muslim mengaku belum mengetahui secara persis keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Batam itu. "Saya belum dapat kabar soal vonis tersebut, tapi kalau benar seperti itu ya dia akan dipecat," katanya.

Muslim enggan menanggapi tenang perilaku pendidik yang telah mencoreng dunia pendidikan di Batam itu. "Ya saya sih ikutin saja keputusan BKD nanti, seperti apa sanksi untuk bawahan saya," katanya.

Sebagaimana diberitakan, eksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Herizon, akan dilakukan secepatnya. Saat ini, Kejaksaan Negeri Batam tengah menunggu petikan kasasi dari MA.

Pasalnya, MA juga telah memutuskan hukuman 7 tahun penjara terhadap Herizon. Hal itu memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang juta menetapkan hukuman penjara 7 tahun kepada pelaku pelecehan seksual terhadap belasan siswanya tersebut.

"Setelah putusan PN Batam selama 7 tahun, Herizon melakukan banding dan diputuskan Pengadilan Tinggi Pekanbaru hukumannya hanya 3 tahun. Tapi MA memutuskan hukuman sama dengan PN Batam. Artinya, putusan PT tidak diberlakukan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya kepada pewarta, Selasa (16/9/2014).

Dalam amar putusannya, Herizon dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pencabulan terhadap belasan siswi didiknya, sesuai yang diatur dalam pasal 82 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.

Putusan MA yang keluar awal September ini, selain memvonis hukaman penjara 7 tahun, Herizon juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Eksekusinya akan dilakukan secepat mungkin. Pemberitahuannya sudah turun dalam minggu kemarin, tinggal tunggu petikan putusannya," ujar Armen.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Baloi, Batam, Anak Agung Gde Khrisna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu eksekusi dari Kejaksaan Negeri. Sementara Herizon kini masih dititipkan di Rutan.

"Herizon masih berada di Rutan. Kita tinggal menunggu eksekusi hukumannya kapan mulai dijalankan. Jika sudah dijalankan, Herizon dipindahkan ke Lapas Barelang," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit