logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Mabes Polri Sudah Tetapkan Tjipta Pudjiarta sebagai Tersangka Penggelapan BCC
Kamis, 31-07-2014 | 12:14 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Hotel BCC Batam.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Mabes Polri telah menetapkan Tjipta Pudjiarta sebagai tersangka dalam kasus penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan/atau penggelapan Batam City Condomoniun (BCC). Tjipta dijerat dengan pasal 378, pasal 266 dan/atau pasal 372 KUHP.

Hal itu berdasarkan surat pengajuan penyitaan dari penyidik Tindak Pidana Umum Mabes Polri tertanggal 10 Juni 2014 bernomor B/140-Subdit I/VII/DitTiPidum kepada PN Batam. "Berdasarkan surat dari Mabes Polri sebagai dasar penyitaan, Tjipta Pudjiarta ditetapkan sebagai tersangka," kata Cahyono, Humas PN Batam.


Cahyono mengatakan, laporan polisi nomor: LP/587/VI/2014/ Bareskim Mabes Polri tanggal 30 Desember 2013 karena pelapor, Conti Chandra, mengetahui aset PT Bangun Megah Semesta berupa condotel dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin pelapor. Hasilnya juga tidak pernah dilaporkan kepada pelapor sebagai pemegang saham terbesar sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp300 miliar.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyitaan berdasarkan surat dari penyidik tindak pidana umum Mabes Polri di Jakarta tanggal 10 Juni 2014 No: B/140-Subdit I/VII/2014/DitTipidum sehingga dikeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam No. 556/Pen.Pid/2014/PN.BTM pada Kamis (24/7/2014) lalu.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang terpercaya, Mabes Polri segera memasang police line terhadap tanah dengan luas 3.747 M2 berikut bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma nomor 5 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja.

"Kalau sudah di-police line, segala aktivitas akan dihentikan," ujar sumber kepada wartawan. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit