logo batamtoday
Kamis, 02 Mei 2024
JNE EXPRESS


Operasi Penertiban Tambang Pasir Ilegal
Bapedal Tangkap Koordinator Penambang Pasir di Tembesi
Kamis, 24-07-2014 | 20:59 WIB | Penulis: Gokli Nainggolan
 
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Tembesi. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam kembali melakukan operasi penertiban tambang pasir darat ilegal di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kamis (24/7/2014) sore.

Dalam operasi penertiban tambang pasir darat ilegal yang berlangsung hingga sore hari itu, Bapedal yang turun langsung ke lapangan bersama Sub-Denpom Batam berhasil mengamankan seorang koordinator pelaku tambang pasir darat ilegal di lokasi Tembesi.

Dari informasi yang diperoleh, koordinator penambang pasir ilegal yang disebut berinisial RM itu ditangkap saat melakukan penambangan di lokasi Tembesi. Tak hanya itu, Bapedal Batam juga mengamankan dua unit excavator jenis SK 07 dan tiga unit mesin pompa air.

Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan koordinator penambang pasir ilegal di Tembesi. Dalam operasi penertiban tambang pasir ilegal di lokasi Tembesi, kata Dendi, pihaknya mengerahkan 30 orang personil dan dibantu Sub-Denpom Batam.

"Operasi penertiban itu berlangsung dari pukul 15.00 - 20.00 WIB. Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kita juga akan melakukan penahanan terhadap RM dalam waktu 20 hari ke depan," tegas Dendi Purnomo, Kamis (24/7/2014) malam.

Penertiban tambang pasir darat ilegal di lokasi Tembesi kali ini sudah merupakan kali kesekian. Namun, pelaku masih tetap saja membandel tanpa memperdulikan kerusakan lingkungan. Tak tanggung-tanggung, puluhan hektar lahan di Tembesi yang masih status hutan lindung rusak total.

Penambangan pasir darat ilegal di lokasi Tembesi diketahui melibatkan salah satu perusahaan pengembang besar di Kota Batam, Cipta Group. Dalam penertiban di tiga lokasi penambangan sebelumnya, Tanjungpiayu, Batuaji dan Tembesi, tim gabungan juga telah mengamankan 8 unit eskavator sebagai barang bukti.

Dari 8 unit eskavator yang diamankan sebagai barang bukti, kata Dendi, tiga eskavator diakui tiga pihak sebagai miliknya. Sementara lima eskavator hingga kini belum ada pihak yang berani mengakui sebagai pemilik.

"Tiga pihak sudah mengakui alat berat itu miliknya. Salah satunya Cipta. Kasusnya masih dilakukan penyidik kita (PPNS)," ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Dendi mengaku sedang berupaya melengkapi berkas kelima eskavator yang tersebut untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam agar dilelang. Sementara berkas toga pemilk yang diantaranya Cipta Grup akan menyusul dalam BAP penyidikan Bapedal ke Kejaksaan Ngeri Batam.

Dendi menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga sudah menetapkan 3 orang pekerja sebagai tersangka. Ia juga mengatakan, akan ada tersangka lainnya yang merupakan calo tingkat tinggi.

"Mafia ini luar biasa, bukan pemain kecil. Sudah pemain besar, dan sudah kita ambil keterangannya. Dia tokoh masyarakat," kata Dendi yang enggan menyebutkan nama pria tersebut. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit