logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Berkas Perkara Sudah P21
Kasus Pencabulan Mengendap Setahun, Suami Kepala TK Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 24-04-2014 | 18:46 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Surat dari Kejaksaan Negeri Batam yang menyatakan ID menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melakukan berbagai upaya selama satu tahun, akhirnya Boby (32) berhasil menguak kasus pencabulan yang menimpa putrinya, JT (5), yang terjadi pada Maret 2013 lalu, setelah dirinya mendapat informasi bahwa berkas pemerkosaan terhadap anaknya, dengan tersangka ID, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Lamanya kasus ini terkuak, kata Boby yang ditemui wartawan, Kamis (24/4/2014) sore, karena banyak ditemukan berbagai kendala untuk melengkapi berkas agar pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Laporan pertama di Polsek Lubuk Baja setahun lalu dengan kasus pencabulan anak di bawah umur. Hal itu ditangani penyidik Polsek. Namun terkendala karena butuh banyak hal jadi sulit menetapkan tersangka," kata Boby.

Awal kejadian diketahuinya ketika Boby menjemput JT pulang dari sekolah di kawasan Marina Park dan mengantarkan ke rumah neneknya di daerah Baloi. Saat pakaiannya diganti oleh neneknya, JT merasa kesakitan pada kelaminnya.

"Waktu itu JT tidak tinggal bersama saya, tapi sama neneknya. Dia merasa kesakitan pada kelamin saat pakaiannya diganti neneknya. Hal tersebut diberitahukan nenek ke saya. Sekitar pukul tujuh malam sepulang kerja, saya langsung membawa JT berobat," kata Boby.

Saat diperiksa, dokter mengatakan ada kejanggalan pada alat kelamin JT, dan menyarankan Boby untuk melakukan visum terhadap anaknya. "Saya ikuti saran dokter dan setelah divisum, ternyata kemaluan anak saya robek arah jam 5. Besoknya saya langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Baja. Kapan kejadian pastinya saya tidak tahu, tapi yang jelas saat diperiksa tersebut tanggal 27 Maret 2013," jelas Boby.

Namun masalah awal saat melapor, JT tidak mau mengaku ke Boby siapa yang melakukan hal hina tersebut. Sampai akhirnya JT yang baru berusia empat tahun bercerita dengan sendirinya dan beberkan siapa pelakunya.

"Anak saya tidak tahu siapa nama asli pelaku. Tapi sehari-hari pelaku dipanggil Apek. Kejadian dilakukan di sekolah. Bahkan saat di sekolah ketika ditanya siapa pelakuknya, JT menunjuk seorang pria, suami dari kepala sekolah yang juga sering berada di sekolah itu. Kata anak saya, kelaminnya juga dicongkel-congkel menggunakan tangan," jelas Boby lagi.

Sejak pengakuan JT, Boby kembali membuat laporan. Namun masih mengalami kendala karena kepolisian mengaku masih ada bahan yang kurang. Salah satunya pernyataan dari si anak harus divideokan.

"Banyak proses terkendala. Saya tidak tahu kenapa. Sampai akhirnya saya minta arahan dari Kanit PPA. Barulah di sana penuturan anak saya divideokan. Setelah itu baru saya mendapatkan kopian P21 dari kejaksaan kemarin (23/4/2014) berdasarkan info dari penyidik di kejaksaan," tambah Boby.

Ia berharap, dengan terkuaknya kasus ini, bisa mengingatkan orang tua agar berhati-hati menyekolahkan anaknya di sekolah khusus playgroup dan TK di mana JT bersekolah.

"Di sana kebanyakan yang sekolah anak-anak keturunan Tionghoa. Saya juga sudah bertanya kepada pelaku, namun dia tidak mengaku. Dengan terbongkar kasus ini, semoga orang tua lainnya berhati-hati. Sebelumnya saya sempat kecewa pada penegak hukum, tapi sekarang saya sedikit puas, pkarena pelaku bisa dihukum atas tindakannya kepada anak saya," tutup Boby.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit