logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Pengedar Shabu yang Diamankan BNNP Kepri Ternyata PNS PN Batam
Kamis, 17-04-2014 | 12:35 WIB | Penulis: Hadli
 
M. Effendi (kiri) dan Y, pengedar shabu yang dibekuk di Kampung Aceh, Mukakuning.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengawai Negri Sipil (PNS) yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut berinisial ME di lingkungan Pengadilan Ngeri (PN) Batam di bawah naungan Mahkamah Agung RI dengan nomor NRP 19781129 2005021 1001.

"ME merupakan oknum pengawai PN Batam yang ditangkap bagian berantas BNNP Kepri pada tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 20.30 WIB. Selain pengguna ME juga sebagai pengedar narkoba jenis Shabu-shabu," ujar Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan kepada wartawan, Kamis (17/4/2014).

Lebih jauh disampaikan Benny Setiawan di Kantor BNNP Kepri, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Efendi diamankan di rumahnya, Perumahan Kurnia Djaya Alam (KDA), di Jalan Kepodang 1 No.8, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada saat sedang menggunakan shabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 2,08 gram, bong dan uang tunai.

Menurut Benny tersangka mengedarkan dan menggunakan shabu sudah cukup lama. Barang haram itu juga diedarkan di lingkungannya.

"Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan dari ME, bahwa narkotika golongan I jenis shabu tersebut diperolehnya dari Y. Y berhasil diamankan pada pukul 23.30 wib di depan rumah kosanya di Simpang Dam, Kampung Aceh, Muka Kuning karena diduga menjual dan memiliki Narkotika. Dari tangan Y diamankan sebanyak 8,91 gram," ungkap Benny Setiawan.

Kedua tersangka, tambah Benny terbukti M. Efendi merupakan target lama pihak BNNP Kepri berdasarkan pengakuan tersangka-tersangka sebelumnya yang berhasil diamankan, yang memperoleh shabu dari Effendi.

"Kedua tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU.RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal pidana mati dan kurungan seumur hidup," tutupnya.


Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit