logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Kasus Perkara Judi Gelper
Penyidik Polda Hadap Kajati Kepri Hanya Koordinasi Pemenuhan Petunjuk JPU
Sabtu, 14-12-2013 | 10:56 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Safwan A Rachman.

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polda Kepri yang datang menghadap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan membawa 3 tersangka dan barang bukti judi di gelanggang permainan Game Zone Nagoya Hill, ternyata hanya berkoordinasi soal pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut yang hingga saat ini belum lengkap atau P21.

"Mereka datang dan menghadap saya untuk koordinasi pemenuhan petunjuk atas BAP perkara kasus judi yang sedang ditangani," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Safwan A Rachman kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jumat (13/12/2013).

Dalam kesempatan itu, Safwan juga mengatakan jika prosedural penanganan kasus tersebut sudah ada, dan atas petunjuk yang diberikan Jaksa hendaknya penyidik kepolisian dapat memenuhi agar dapat di-P21 dan tersangka serta barang buktinya dapat diserahkan dalam penyerahan tahap ke II untuk bisa disusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

"Kalau mereka sudah memenuhi petunjuk Jaksa dalam pemeriksaan BAP pasti akan di-P21 dan proses penyerahaan sendiri cukup hanya BAP di Kejaksaan Tinggi, sedangkan tersangka dan barang bukti dapat diserahakan ke Kejaksaan Negeri Batam, karena waktu dan lokasi kejadiaan berada di Batam," kata Safwan.

Ditanya, apakah pihaknya menilai ada unsur kepentingan tertentu dalam kasus ini hingga polisi "ngotot" mem-P21-kan berkas perkara, kendati BAP-nya, belum lengkap, Safwan mengatakan pihaknya tidak tahu dan tidak mencampuri hal-hal itu. Namun penegak hukum, diharapkan perlu profesional sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Saya tidak tahu itu, coba Anda tanya aja dengan mereka (polisi). Kami tidak mau ikut campur dengan penyidikan yang dilakukan, tetapi perlu dikedepankan profesionalisme, dalam setiap kewenangan sebagai penegak hukum," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Direskrimum Polda Kepri, terpaksa balik kanan dan membawa 3 tersangka judi bersama barang bukti balik ke Batam karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit