BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menolak
penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti judi Gelper yang dibawa
penyidik Direskrimum Polda ke Tanjungpinang karena petunjuk P19 Jaksa
Penuntut Umum belum dilengkapi penyidik kepolisian.
Atas penolakan ini, tiga tersangka dan barang bukti berupa mesin dan berkas lainnya yang sebelumnya dibawa sejumlah penyidik Direskrimum Polda Kepri terpaksa kembali dibawa ke Batam.
Pengembalian penyerahan tahap II tiga tersangka dan barang bukti judi gelper di Nagoya Hill Batam ini dilakukan setelah penyidik Direskrimum Polda menghadap langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Suruh balik ke Batam, katanya ke Jaksa Batam diserahkan," kata salah seorang Penyidik Direskrimum Polda Kepri, Jumat (13/12/2013).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri Happy Cristian SH, juga mengatakan belum diterimanya tiga tersangka dan barang bukti, karena BAP perkara penyidikan Direskrimum Polda belum P21 (lengkap-red).
"Berkasnya itu sudah beberapa kali bolak-balik, karena masih ada petunjuk Jaksa yang belum dilengkapi penyidik," ujar Happy.
Editor: Dodo