logo batamtoday
Sabtu, 01 Juni 2024
JNE EXPRESS


Nahkoda Klaim sebagai Pemilik Kapal dan Muatanya
Nahkoda MT Arman 114 Tuding KLHK 'Abuse of Power' Terkait Pergantian Crew Kapal
Kamis, 16-05-2024 | 15:24 WIB | Penulis: Gokli
 
Terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed --Nahkoda MT Arman 114--ditemui di luar ruang sidang PN Batam, Kamis (16/5/2024). (Foto: Gokli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed --Nahkoda MT Arman 114-- mempertanyakan kewenangan dan dasar hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memberikan izin pergantian crew kapal tanpa sepengetahuannya.

Hal ini disampaikan terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/5/2024) atas perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pencemaran Laut Natuna Utara - Provinsi Kepri).

Persidangan yang digelar kali ini beragendakan pembacaan surat tuntutan. Namun, persidangan harus ditunda lantaran surat tuntutan yang akan dibacakan kepada terdakwa belum siap.

Di luar persidangan, terdakwa melalui seorang penerjemah bahasa, mengutarakan unek-uneknya, yang sangat kesal terhadap KLHK, di antaranyan terkait penahanan paspor crew kapalnya dan pergantian crew kapal tanpa izin dari nahkoda.

"Saya nahkodanya, naik turunya crew kapal itu harus atas izin saya. Apa kewenangan KLHK di situ?" kata dia.

Ia berharap agar persoalan itu dapat segera diluruskan, di mana KLHK diminta untuk bersikap profesional tidak melampuai kewenangannya.

Disinggung terkait kepemilikan MT Arman 114 berbendera Iran (IMO 9116912) dan muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 Metrik Ton, terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed, sempat mengatakan "No Comment". Namun, dia kembali berujar, bahwa dirinya selaku nahkoda merupakan orang yang memiliki kewenangan penuh atas kapal dan muatannya itu.

"Saya yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini, berarti saya yang punya kapal dan muatannya," katanya.

Terkait kepemilikan kapal dan muatannya dipertanyakan kepada terdakwa lantaran adanya informasi di lapangan ada banyak pihak yang mengklaim sebagai pemilik (kuasa owner). Selain itu, terdakwa diketahui mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada MT Arman 114 dan Rabia Alhensi, dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2024/PN Btm.

Dalam petitum gugatan terdakwa itu, meminta haknya dibayar sebesar USD 500.000 serta kerugian materil dan inmateril yang dialami terdakwa (pengugat) selama peristiwa ini sebesar USD 5.000.000. Berikutnya, meminta sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas armada kapal MT ARMAN 114.

Tak hanya itu, terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed juga mengatakan dirinya memiliki banyak dokumen (berkaitan dengan pelayaran, salah satunya buku pelaut) sebagai nahkoda MT Arman 114. Hal ini dikatakan terdakwa melalui penerjemah bahasa, saat ditanya benar apa tidak dirinya sebagai nahkoda sesuai dengan license yang dimilikinya saat ini.

Adapun perkara ini bergulir hingga ke PN Batam, berawal pada 7 Juli 2023, Kapal KN Marore 322 milik BAKAMLA RI yang sedang berpatroli di Perairan Laut Natuna Utara, melihat dua kapal asing saling menempel. Diduga kedua kapal asing itu (MT Arman 114 berbendera Iran dan MT S Tinos berbendera Kribi) tengah melakukan pemindahan muatan (ship to ship transhipment) dengan matikan AIS (Automatic Identification System).

Perairan di sekitar kedua kapal itu juga ditemukan tercemar minyak yang bocor dari kapal asing yang tengah melakukan pemindahan muatan itu.

Saat KN Marore 322 mendekat, kedua kapal itu berusaha kabur. Di mana, MT Arman 114 berusaha memasuki Perairan Malaysia, sehingga Bakamla RI meminta bantuan Coast Guard Malaysia untuk menghentikan kapal tersebut. Cost Guard Malaysia dengan menggunakan Helikopter dapat naik ke atas Kapal MT Arman 114 dan menghentikannya. Terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed dan crew kapal diamankan dan diserahkan ke Penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di Batam untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Dalam perkara ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Atau Kedua, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Editor: Surya

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit