logo batamtoday
Sabtu, 08 Juni 2024
JNE EXPRESS


Direktur PT BRB Divonis Lepas dari Dakwaan Penipuan Penjualan Ruko BTC
Selasa, 14-05-2024 | 12:24 WIB | Penulis: Aldy
 
Terdakwa Roma Nasir Hutabarat --Direktur PT BRB-- saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam, Senin (13/5/2024). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Roma Nasir Hutabarat --Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB)-- yang didakwa melakukan penipuan terhadap konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC), akhirnya divonis lepas (onslag van recht vervolging) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma, didampingi David Sitorus dan Monalisa Siagian, Senin (13/5/2024). Dalam putusan ini, hakim Monalisa memiliki pendapat berbeda dari hakim Benny dan David.

Hakim Benny dan David, menyakini perbuatan terdakwa yang terbukti secara dan menyakinkan bukan merupakan tindak pidana melaikan perdata. Sementara hakim Monalisa, menyakini perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dalam segala tuntutan hukum," ujar hakim Benny, saat membacakan amar putusannya.

"Dan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. Memulihkan hak-hak, martabat, dan kedudukan terdakwa," sambungnya.

Adapun hakim Monalisa Siagian, menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat, telah terbukti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat terdakwa selaku direktur. Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan Perda Kota Batam nomor 21 tahun 2011.

Faktanya jumlah yang dibayarkan lebih rendah oleh terdakwa, sehingga terdapat selisih. Terdakwa juga menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta kepada saksi dan konsumen.

"Terdakwa hanya menyetorkan uang kepada notaris sebesar Rp 3,2 juta. Tindakan tersebut adalah tindak pidana dan telah memenuhi unsur. Terdakwa membayar dengan nominal yang tidak sesuai. Dengan ini maka merugikan konsumen," ungkap hakim Monalisa.

Mendengar vonis tersebut, Roma Nasir Hutabarat dan kuasa hukumnya menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Di mana, jaksa menyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Niko Nikson Situmorang, mengatakan pihaknya sangat menghargai dua pendapat hakim yang berbeda (Dissenting opinion). Di sisi lain, dia merasa bersyukur atas putusan yang diambil oleh majlis hakim.

"Kami sangat menghargai pendapat majlis hakim," ujar Niko Nikson.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit