logo batamtoday
Jum'at, 03 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kerugian Negara Kasus Timah Capai Rp 271 Triliun
Kejagung Telusuri Informasi Jet Pribadi Milik Harvey Moeis di Singapura
Sabtu, 20-04-2024 | 12:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Tersangka Harvey Moeis (HM) diduga memiliki pesawat jet pribadi di Singapura  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penelusuran terkait informasi di media sosial (medsos) yang mengungkapkan tersangka Harvey Moeis (HM) memiliki pesawat jet pribadi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memastikan, akan menyita armada udara pribadi tersebut, jika dari penelusuran memang terbukti kepunyaan dari suami aktris Sandra Dewi itu.

"Masih kita telusuri, benar apa ndak itu (Harvey Moeis punya jet pribadi). Kita pasti lakukan sita lah kalau itu memang nanti ada bukti, ada kaitannya, benar kepemilikannya. Pasti kita cari," kata Kuntadi di Jakarta, Kamis (18/4/2024) malam.

Kuntadi menerangkan, peran media, maupun platform medsos turut membantu tim penyidikannya dalam memberikan informasi-informasi terkait keberadaan, juga kepemilikan aset-aset para tersangka.

"Semua informasi dari masyarakat, kita cermati, dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," kata Kuntadi melanjutkan.

Kuntadi menegaskan, dalam proses penegakan hukum, dan penyitaan, informasi-informasi tersebut tak bisa dijadikan acuan jika tak disertai dengan alat bukti.

Sebab itu, Kuntadi mengatakan, terkait dengan informasi publik menyangkut kepemilikan jet pribadi milik tersangka Harvey Moeis tersebut, tetap akan divalidasi kebenarannya.

Kuntadi menambahkan, tim penyidikannya masih akan melanjutkan proses penyidikan, dan penelusuran aset-aset milik para tersangka.

Sejumlah media, dan informasi di media sosial mengungkapkan aset-aset mahal yang diduga milik tersangka Harvey Moeis. Salah-satu yang menjadi sorotan terkait kepemilikan pesawat jet pribadi seharga ratusan miliar rupiah sampai triliunan.

Pesawat terbang pribadi itu, dikatakan beraktivitas di wilayah Singapura. Pada April 2019 penelusuran di media sosial menyebutkan jet pribadi itu sebagai hadiah dari Harvey untuk isteri dan anaknya.

Akan tetapi, sampai saat ini, penyidikan di Jampidsus, belum bisa mengakses tentang kepemilikan pesawat tersebut.

Namun begitu, terkait dengan aset-aset Harvey, tim penyidik sudah melakukan beberapa penyitaan. Sampai dengan Kamis (18/4/2024) empat unit kendaraan mahal miliknya sudah dilakukan sita.

Pada Senin (19/3/2024), penyidik Jampidsus menyita Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase, dan MINI Cooper S Countryman F60 yang nilainya mencapai belasan sampai puluhan miliar.

Pada Kamis (18/4/2024) penyidik kembali menyita dua unit mobil SUV Lexus dan Caravan Vellfire yang nilainya juga ditaksir miliaran Rupiah.

Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam pengusutan korupsi timah ini. Pengusaha 38 tahun itu, sejak Rabu (27/2/2024) sudah mendekam di sel tahanan.

Dia ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai perwakilan atas kepemilikan lima perusahaan tambang timah yang melakukan penambangan ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Sebelumnya, Kejagung dalam kasus ini, juga menetapkan pengusaha yang juga dari kalangan terkenal, yakni Helena Lim (HLM), selaku Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Tiga tersangka dalam kasus ini, juga adalah penyelanggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. Tersangka sisanya, adalah pihak-pihak swasta.

Dalam penyidikan selama ini, tim Jampidsus juga melakukan penyitaan uang ratusan miliar Rupiah dari para tersangka. Dan juga turut menyita alat-alat berat pertambangan timah, seperti 53 unit escavator dan dua bulldozer.

Dalam pengusutan korupsi penambangan timah ini, pun sudah mengumumkan besaran kerugian negara. Kejakgung bulan lalu menyampaikan, hasil penghitungan perekonomian negara oleh tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB) mencatatkan besaran angka kerusakan lingkungan, dan ekologis yang besarnya mencapai Rp 271 triliun.

Nilai kerugian negara itu, bakal bertambah karena tim penyidik Jampidsus bersama-sama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Sumber: Republika
Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit