logo batamtoday
Selasa, 30 April 2024
JNE EXPRESS


Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Bareskrim Polri Grebek Home Industri Narkoba Sunter, 7.890 Butir Pil Ekstasi Diamankan
Senin, 08-04-2024 | 14:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa bersama pejabat Polri dan Bea Cukai, saat konferensi pers pengungkapan home industri pil ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Humas Polri)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka pasca-penggrebekan home industry narkoba jaringan Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/4/2024) lalu.

"Adapun jumlah tersangka ada 4, yang pertama adalah A alias D, R, C, dan G," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Sunter, Senin (8/4/2024).

Selain itu, Dirtipidnarkoba juga menetapkan 2 DPO terkait kasus ini. Yakni untuk Fredy Pratama dan D alias G, yang merupakan ahli kimia jaringan Fredy Pratama. "Yang menjadi DPO tetap Freddy Pratama alias amang alias aming alias escobar, dan anggota DPO berikutnya adalah D alias G," katanya, demikian dikutip laman Humas Polri.

Brigjen Mukti mengungkap, kronologi penggrebekan tersebut berawal dari Laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta atas informasi bahwa terdapat barang masuk dari luar negeri berupa bahan kimia yang bukan termasuk precusor narkotika. Bahan inilah yang akan diracik menjadi ekstasi oleh home industry ini.

"Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa ada barang-barang masuk ke Indonesia, terutama narkotika. Perlu digarisbawahi bahwa barang-barang ini bukan merupakan precusor atau bahan narkotika, jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan precusor, namun akhirnya diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," jelasnya.

Bahan tersebut, kata Brighen Mukti, diracik oleh home industry yang dikendalikan oleh D, yang merupakan jaringan Fredy Pratama.

Lebih lanjut, Dirtipidnarkoba mengatakan, dari penggrebekan ini pihaknya bersama dengan Bea Cukai menyita uang tunai sebesar Rp 34.970.000. Selain itu ada ekstasi sebanyak 7.890 butir, handphone dan bahan-bahan kimia.

"Untuk bahan kimia kita tidak bisa publish karena jangan sampai jadi rujukan yang lain untuk meniru," bebernya.

Tersangka, kata Dirtipidnarkoba, terancam hukuman pidana seumur hidup. "Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 sub Pasal 113 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tegasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit