logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Batasi Hak Buruh Sampaikan Aspirasi, SPSI Karimun Pertimbangkan Polisikan PT KG
Rabu, 08-12-2021 | 20:02 WIB | Penulis: Freddy
 
Ketua SPSI Karimun, Hanis Jasni saat menyerahkan surat balasan PT KG kepada unsur pimpinan DPRD Karimun, Rabu (8/12/2021). (Foto: Freddy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karimun menyesalkan sikap PT Karimun Granit (KG) yang membatasi hak karyawannya untuk menyampaikan aspirasi di muka umum, Rabu (8/12/2021).

Sikap PT KG yang dituangkan dalam surat balasan atas surat Ketua SPSI Karimun, dinilai menyakiti hati buruh.

Dalam surat PT KG yang dibuat Plt Kepala Teknik Tambang, Dwi Riyadi, berisikan lima poin, antara lain:

1. Kegiatan tersebut tidak boleh mengganggu operasional dan produksi tambang;

2. Jumlah karyawan hanya dibatasi 5 orang sebagai perwakilan SPSI dan hanya yang bekerja di shift C;

3. Karyawan tersebut harus tetap masuk kerja di shift C pada hari itu dan jika tidak masuk kerja dianggap mangkir;

4. Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan pihak SPSI wajib mengajukan lima orang pekerja tersebut kepada perusahaan; dan

5. Meminta kepada pimpinan cabang SPSI Karimun untuk bertanggungjawab pada keselamatan dan kesehatan karyawan perusahaan PT KG yang mengikuti kegiatan tersebut.

"Kenapa isi surat dari perusahaan tersebut harus demikian? Apalagi pekerja yang akan ikut aksi unjuk rasa damai dibatasi hanya 5 orang saja. Seharusnya hak dan kewajiban pekerja tak terlalu dihalangi apalagi mereka menggunakan shift kerja," sesal Ketua SPSI Karimun, Hanis Jasni, usai dialog dengan unsur pimpinan DPRD Karimun.

Menurutnya, yang dilakukan perusahaan tersebut seharusnya tak perlu terjadi, sampai mengeluarkan surat yang isi seperti itu. "Kita lihat saja nanti, mungkin bisa saja masalah ini dilaporkan ke Polisi," kata dia.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit