logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Dilaporkan ke Polres Tanjuginang dalam Kasus Penipuan, Edi Susanto Beri Klarifikasi
Minggu, 24-01-2021 | 20:04 WIB | Penulis: Asyri
 
Edi Susanto (Foto: Dok Pribadi)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Edi Susanto (ES), pelaku dugaan penipuan terhadap pengusaha Moi Ceng Sudiyant, memberikan klarifikasi terhadap pelaporanya ke Polres Tanjungpinang yang dilakukan oleeh pengusaha yang beralamat di Jalan Siantan, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpnang.

ES bersama Al dilaporkan ke Polres Tanjungpinang dengan nomor laporan: LP-B/08/I/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI, tertanggal 20 Januari 2021. Mreka dilaporkan karena proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, semenatara biaya untuk mengurus proyek tersebut telah dikeluarkan.

"Di bulan April 2020, salah satu Komisioner KPU Kota Tanjungpinang menawarkan paket kerjaan, yang menawarkan modal adalah Andre Ilham. Rupanya modal Moi Cheng Sudiyanto, dan modal dikirim ke rekening kita di tanggal 7 Mei 2020," ungkap Edi kepada BATNATODAY.COM, Minggu (24/1/2021).

Singkat cerita, pekerjaan tersebut tidak jadi karena ada pemangkasan anggaran KPU Tanjungpinang untuk penanganan pandemi Covid-19. Kemudian dana modal proyek dibalikkan pada pertenghan Mei 2020.

"Karena tak kenal sama pemodal (Moi Ceng Sudiyanto, red) dan tak ada nomer kontak pemodal, kita kemudian berurusan sama Andre Ilham yang mau mengambil kerjaan tersebut," ungkapnya.

Edi selanjutnya melaporkan kepada Andre bahwa proyek dibatalkan karena ada pemangkasan anggaran untuk penanganan Cobid-19. Kemudian dana modal proyek seluruhnya dititipkan ke Andre Ilham.

"Alhasil Andre Ilham tak amanah, duit tak sampai ke pemodal. Akhir November 2020, pemodal ketemu saya dengan 2 saksi. Dia kita kasih tahu kronologis aliran uang beserta bukti-buktinya. Setelah saya jelaskan, akhirnya kita sepakat mau buat laporan bersama ke polres atas dugaan penggelapan dana oleh Andre Ilham, jika dalam 2 minggu uang pemodal tidak dikembalikan oleh Andre Ilham, jelas Edi.

Namun, karena ada kepentingan dari mantan oknum pejabat Bintan, Anggota DPRD Bintan dan perusahaan PMA yang kasusnya dilaporkn Edi Susanto, yang medompleng kasus ini, Moi Ceng kemudian berbalik arah.

Diam-diam Moi Ceng membuat laporan sendiri permasalahan ini ke Polres Tanjungpinang akhir Desember 2020. Padahal Moi Ceng semula bersepakat bakal melaporkan Andre Ilham (AI) ke Polres Tanjungpinang, tetapi kemudin juga melaporkan Edi Susanto (ES).

"Namun, pada hari Rabu, 19 Januari 2021, duit pemodal sudah dikembalikan oleh Andre ilham bulat Rp 30 juta langsung ke rekening pemodal," katanya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit