logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 3 Orang Penyelundup TKI dari Batam ke Malaysia
Kamis, 08-10-2020 | 17:20 WIB | Penulis: Hadli
 
7 PMI yang hendak diselundupkan ke Malaysia. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 orang pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia dari Batam menggunakan jalur laut.

Dalam penindakan ini, Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku. "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal ke Johor, Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (08/10/2020).

Berdasarkan informasi itu, Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di Perairan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja dengan Kordinat 01 09 418 LU - 103 59 067 BT. "Ditemukan 7 orang TKI/PMI di atas boat pancung, masing-masing J, R, M, H, M, M, dan K," jelas Goldenhardt.

Para PMI yang berada di atas kapal kayu tersebut ditutup dengan, terpal tujuannya agar pergerakan tidak dapat diketahui petugas. Tiga tersangka yang ditangkap, masing-masing K sebagai tekong kapal, H sebagai ABK dan A di lokasi berbeda sebagai pemilik boat pancung dan pemberi upah kepada tekong dan ABK.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna Biru Tua, bermesin tempel 75 PK merk Yamaha, 2 buah handpone merk OPPO warna Ungu beserta kartu IM3, dan merk Strawbery warna Hitam les Merah beserta kartu.

"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara," tutup Goldenhardt.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit