logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Tak Boleh Keluyuran Kecuali Keadaan Mendesak
Mulai Hari Ini, Karimun Berlakukan Jam Malam Pukul 20.30 - 04.00 WIB
Kamis, 02-04-2020 | 19:36 WIB | Penulis: Freddy
 
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Freddy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Aunur Rafiq menertibkan surat edaran terkait tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun, Kamis (2/4/2020).

Surat edararan yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karimun dan ditandatangani Bupati Karimun Aunur Rafiq didasari dari surat edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 120/443.1/HP-SET/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19.

Surat Edaran dengan nomor 300/BAKESBANGPOL-COVID19/IV/2020 tersebut berisikan 4 poin intruksi Bupati Karimun sebagai upaya mendukung program nasional terkait upaya percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun.

Adapun poin pertama yakni kepada Camat se-Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 20.30 - 04.00 WIB kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

"Menyampaikan imbauan dan pemberitahuan kepada seluruh toko/warung/kedai kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan berkumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap aktivitas perdagangan sampai batas waktu pukul 20.30 WIB," poin kedua surat edaran itu.

Selanjutnya poin ketiga kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas pukul 20.30 WIB.

Dan poin keempat, bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan di luar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas pengamanan dan penegakan hukum Covid-19 Kabupaten Karimun.

"Surat edaran mulai diberlakukan pada Kamis (2/4/2020) sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya," tutup surat edaran Bupati Karimun nomor 300/BAKESBANGPOL-COVID19/IV/2020.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit