logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Barantan Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Dua Bulan Terakhir
Jum\'at, 24-01-2020 | 18:28 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Pemusnahan barang ilehal di Karantina Pertanian Tanjungpinang, Jumat (24/1/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Balai Karantina Pertanian (Barantan) Kelas II Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal berbagai jenis hasil penindakan selama libur Natal dan Tahun Baru hingga jelang Imlek 2020.

Pemusnahan ini berlangsung di kawasan Kantor Barantan Tanjungpinang Jalan RE Martadinata, Kijang Lama, Tanjungpinang, Jumat (24/1/2020).

Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Donni Muksydayan mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan ini berbagai macam, di antaranya produk olahan peternakan dan pertanian. "Yang kita musnahkan ini ada berbagai macam, mulai olahan daging sejumlah, benih, bunga potong, bibit tanaman, buah-buahan, sayuran serta beras dengan total mencapai setengah ton lebih," beber Donni.

Barang-barang tegahan yang dimusnahkan atas penguatan pengawasan yang dilakukan Karantina Pertanian Tanjungpinang dan bersinergi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, AVSEC, Syahbandar, Polisi Pelabuhan. Penegahan ini dilakukan selama libur Natal dan Tahun Baru sampai menjelang Imlek 2020.

Barang tegahan ini berasal dari barang bawaan penumpang, cargo kapal yang masuk ke wilayah Indonesia (Kepri), tidak melalui peraturan dan prosedur yang berlaku. "Sebagian besar juga barang yang ditegah ini merupakan barang yang dilarang masuk, terutama produk yang mengandung babi dari China terkait sedang merebaknya penyakit African Swine Fever (ASF) di negara tersebut," tutur Donni.

Tindakan penegahan dan pemusnahan ini penting dilakukan demi melindungi Indonesia dari penyebaran dan penyakit-penyakit yang bersumber dari hewan dan tumbuhan dari negara tetangga. "Tujuannya untuk mencegah potensi media pembawa penyakit dari luar negeri masuk ke Kepri. Penyakit yang bersumber dan dari produk ini," kata Donni.

Selain itu, sambung Donni, upaya menegakkan aturan dan mengedukasi warga negara asing untuk tidak sembarangan membawa barang bawaan yang dilarang pemasukannya ke Indonesia. Serta memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia yang dari luar negeri untuk tetap patuh kepada aturan perkarantianaan.

"Tindakan pemusnahan dilakukakan karena pemasukanya tidak melalui prosedur dan aturan yang berlaku," timpal Donni.

Pemusnahan itu juga dihadiri beberapa instansi terkait, di antaranya Bea Cukai, KPLP, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Dinas Ketahanan Pangan, Polsek Bandara RHF, Aviation Security Bandara RHF, PT Angkasa Pura dan perwakilan dari Kawasan Wisata Lagoi, Bintan.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit