logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Polda Kepri Tetapkan Perempuan Malaysia Perekrut TKI Ilegal Sebagai Tersangka
Jum\'at, 24-01-2020 | 17:52 WIB | Penulis: CR-3
 
PR, perempuan asal Malaysia (tengah) ditetapkan tersangka perekrut TKI ilegal. (Foto: Pascal RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorar Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, akhirnya menetapkan seorang Warga Negara (WN) Malaysia, pelaku perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart pada saat melakukan press realese di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020).

Harry menjelaskan, penetapan WN Malaysia berinisial PR sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan keterangan dari para korban. "Setelah melakukan penelusuran dan menggali keterangan para saksi serta tersangka, hari ini penyidik Dirreskrimum Polda Kepri menetapkan PR alias M sebagai tersangka," kata Harry.

Proses perekrutan calon pekerja ini, tutur Harry, dilakukan dengan cara memasang iklan di Media Sosial (Medsos) Facebook.

Kasus ini bisa terungkap, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang perempuan WN Malaysia membuka lowongan kerja bagi Warga Negara Indonesia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia melalui Facebook.

"Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan patroli cyber dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka yang hendak datang ke Batam untuk merekrut sekaligus menjemput para korban. Saat tiba di Pelabuhan Batam Center, yang bersangkutan langsung diamankan petugas," terang Harry.

Selain mengamankan tersangka PR, lanjut dia, Polisi juga berhasil mengamankan rekan tersangka berinisial CTX yang juga merupakan warga Malaysia serta dua orang korban asal Batam atas nama Novianda dan Poibe yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam ke Situlang Laut, Malaysia. Termasuk juga paspor," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 15 miliar.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit