logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Pungli Pengurusan Rekomendasi BBM Subsidi
OTT di Dinas Perikanan Kota Batam, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka
Rabu, 28-08-2019 | 17:52 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Ekspose OTT Pungli pengurusan rekomendasi BBM Subsidi. (Foto: Romi Chandra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum PNS Dinas Perikanan Kota Batam yang bernama Asriadi (sebelumnya ditulis inisial Ad), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) pengu (rusan rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan.

Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polresta Barelang di Cafe Excelso, kawasan SPBU Tiban Center, Selasa (28/8/2019) sore.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Rabu (28/8/2019) sore, mengatakan, OTT tersebut dilakukan saat dua orang nelayan tengah memberikan uang untuk pengurusan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.

"Tersangka kita amankan di Cafe Excelso Tiban bersama dua orang nelayan yang diminta uang untuk pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi," ujar Prasetyo.

Dalam kasus ini, modus pelaku sengaja memperlambat proses pengeluaran surat rekomendasi yang seharusnya selesai satu hari, agar nelayan memberikan uang kepadanya.

Padahal, dalam pengurusan ini tidak dipungut biaya. Untuk nelayan yang menjadi korban, merasa diperas karena suratnya tidak kunjung keluar hingga dua minggu.

Kondisi ini dilaporkan pada pihak kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan. Sampai akhirnya pelaku terjaring OTT.

"Setelah tersangka terjaring OTT, kemudian kita giring ke kantornya untuk penggeledahan. Di kantornya, kita temukan dokumen-dokumen pengurusan rekomendasi dan langsung kita sita," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan dollar sebesar 500 dollar Singapura, dan satu unit ponsel serta dokumen-dokumen pengurusan yang disita dari kantornya.

"Kondisi ini sudah berlangsung lama. Setelah mendapatkan informasi, langsung ditindaklanjuti," tambah Prasetyo.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atad UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelaku, terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit