BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Bintan Apri Sujadi mengeluarkan surat edaran untuk menegakkan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Bintan. Sasarannya adalah pegawai yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Adi Prihantara menyampaikan sesuai dengan surat edaran bupati Bintan nomor 800/BKPSDM-PPIK/640 pada 22 Agustus 2019 seluruh pegawai Pemkab baik yang berstatus PNS maupun non PNS dilarang untuk nongkrong atau berada di warung kopi, kantin umum, rumah makan dan sejenisnya saat jam kerja.
"Sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, yaitu tentang kewajiban PNS," tegasnya.
Dikatakan, setiap organisasi perangkat daerah agar melakukan pembinaan, serta seluruh PNS dan non PNS bisa memahaminya.
"Terkait realisasinya di lapangan, sewaktu-waktu tim pengawas akan melakukan inspeksi mendadak. Bagi pegawai yang ketahuan atau melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Editor: Yudha