BATAMTODAY.COM, Batam - Antonius (44), karyawan PT Tan Indo Sukses, perusahaan pengelola limbah plastik yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjunguncang mengalami laka karja. Namun perusahaan lepas tangan tak mau menanggung biaya perobatan.
Edward Kamaleng selaku kuasa hukum Antonius mengatakan laka kerja yang menimpa pria berumur 44 tahun itu yakni ketimpa forklift saat melakukan proses pekerjaan.
"Namun sejauh ini, perusahaan hanya bantu perobatan awal beberapa hari saja, saat kejadian tanggal 15 maret silam. Setelah itu mereka lepas tangan padahal jari kakinya kata dokter harus diamputasi," ujar Edward kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (16/7/2019) siang.
Lanjut Edward, setelah pihaknya menangani kasus ketidakadilan terhadap pekerja ini pihak perusahaan tetap tidak kooperatif dan saling lempar tanggung jawab. Perusahaan juga tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Kesehatan.
"Kita keberatan, perusaaan ini kok tidak diikut sertakan BPJS. Makanya kita ingin surati BPJS Kesehatan juga agar memberi peringatan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS," tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini BATAMTODAY.COM masih belum bisa mendapatkan keterangan resmi dari manajemen perusahaan perihal kejadian ini.
Editor: Yudha