logo batamtoday
Senin, 06 Mei 2024
JNE EXPRESS


Pascapemilu 17 April, Polres Tanjungpinang Tetapkan 7 Orang Tersangka Money Politik
Jum\'at, 24-05-2019 | 09:04 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara dugaan money politik pascapemilu 17 April 2019.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, setelah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara ini, maka pihaknya menetapkan 7 orang tersangka dalam dugaan money politik.

"Di antaranya 3 orang Caleg dan 4 orang warga yang membantu Caleg untuk membagi-bagikan uang," ungkap Ali saat ditemui di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang, Kamis(23/5/2019).

Ali menjelaskan, untuk ketiga tersangka dari Partai Gerindra, M Apriyandi, sedangkan untuk dua tersangka dari Partai Garuda, Brando Ahmad Purba dan Rantha Fauzi. Sementara itu, untuk tiga orang warga (koordinator lapangan) dari Partai Garuda, berinisial W dan Partai Gerindra berinisial Ag dan Ay.

Menurutnya, nantinya berkas perkara ke-7 tersangka ini akan dipisahkan ke dalam 3 laporan polisi yang dibagi ke dalam 6 berkas perkara. Dalam waktu dekat penyidikan akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Kita sudah layangkan surat panggilan kepada 7 orang tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," ucapnya.

Barang bukti untuk perkara Caleg Brando Ahmad Purba, ditemukan 4 amplop di antaranya dua amplop berisi Rp 240 ribu dan dua amplop lagi berisi Rp 250 ribu, sedangkan barang bukti lainnya surat suara ditemukan di luar amplop.

"M Apriyandi ini ada 3 amplop, untuk satu amplop berisi Rp 200 ribu masing-masing. Dari pengakuan yang diberikan ini itu, dia menerima Rp 1,2 juta di mana Rp 600 ribu diberikan ke tetangganya. Dan ditemukan kartu nama di luar amplop," ungkapnya.

Untuk Rantha Fauzi, ditemukan barangbukti 3 amplop yang isinya masing-masing Rp 200 ribu dan ditemukan citra diri.

Ke-7 tersangaka ini memenuhi unsur tindak pidana sesuai yang diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kepada siapapun pihak yang telah terbukti melakukan money politik itu terancam pasal 253 ayat 2 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit