logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


KPU Kepri Sosialisasikan DPTb dan DPK Pemilu Serentak 2019
Kamis, 17-01-2019 | 19:04 WIB | Penulis: Ismail
 
Komisioner KPU Kepri menyosialisasikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu serentak 2019 mendatang di Hotel CK Tanjungpinang. (foto: Ismail)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menggelar sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu serentak 2019 mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko, mengatakan, sosialisasi ini akan dapat memberikan informasi dan pengetahuan bagi masyarakat terkait DPTb dan DPK pada pemilu serentak 2019 mendatang.

"DPTb merupakan data pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, sehingga harus memberikan suara di TPS lain," katanya di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (17/1/2019).

Ia memaparkan, ada 9 hal yang dapat menjadi alasan seseorang terdaftar menjadi DPTb ini, yakni karena tengah menjalankan tugas saat pemungutan suara, tengah menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan juga bagi keluarga yang mendampinginya.

"Itulah yang harus diketahui oleh masyarakat terkait ini. Sehingga, dengan demikian maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk bisa meyalurkan hak memilihnya," ujarnya.

Selain itu terangnya, bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalankan perawatan baik di panti sosial, tengah menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara bisa menyalurkan haknya di loaksi.

Begitu juga bagi warga yang sedang belajar atau sedang menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam hingga tinggal dan bekerja di luar domisilinya bisa menyalurkan haknya.

"Untuk itu, melalui sosialisasi ini kami mengajak masyarakat bagi yang memiliki beberapa kriteria di atas untuk dapat segera mendatakan dirinya untuk pindah memilih atau di DPTb, paling lambat 18 Maret 2019 atau 30 hari sebelum pemungutan suara," tegasnya.

Tak hanya mensosialisasikan DPTb, kegiatan itu juga mensosialisasikan DPK pada Pemilu 2019 tersebut. DPK ini merupakan data yang berisi data pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar pada DPT maupun DPTb.

"Pemilih ini nantinya bisa menggunakan KTP Elektronik, dan ini kita beri waktu dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemungutan suara dan bila surat suara masih tersedia," ujarnya.

Editor: Chandra

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit