logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Tanjungpinang Dihukum 6 Hingga 8 Tahun Penjara
Kamis, 17-01-2019 | 16:28 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Sidang putusan terdakwa narkoba jaringan Lapas Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa pengedar narkoba jaringan Lapas kelas II A Tanjungpinang dijatuhi hukuman 6 hingga 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/1/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Monalisa Siagian dan Santonius Tambunan menyatakan ketiga terdakwa Andre Sulaiman, Ika Afriliana dan Arbiyanto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa Andre Sulaiman dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Acep

Sementara itu untuk terdakwa Ika Afriliana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arbiyanto dengan hukuman 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," jelas Acep.

Terhadap hukuman itu, A Nur, Penasehat Hukum ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan itu.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa Andre Sulaiman dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ika Afriliana dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dan terdakwa Arbiyanto dituntut 8 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya di dalam dakwaan JPU, pada Rabu (25/7/2018) pukul 10.30 WIB terdakwa Andre menelepon Dody Alex Wijaya, terpidana Lapas kelas II A untuk menanyakan kabar. Namun saat itu terpidana Lapas langsung menawarkan untuk membawa sabu ke Lombok.

Kemudian terdakwa Andre memasukkan dua buah kondom yang berbentuk kapsul, diketahui berisi sabu dimasukkan ke dalam dubur dan satu buah kapsul sabu diberikan kepada terdakwa Ika. Karena tidak muat untuk dimasukan ke dalam dubur.

Keesokan harinya ketiganya berangkat ke Bandara Raja Haji Fisabililah namun saat terdakwa Andre turun dari mobil langsung diamankan. Sedangkan dua terdakwa lainnya diamankan dalam mobil. Barang bukti sabu seluruhnya yang diamankan seberat 270 gram.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit