logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Ini Tugas Pokok dan Fungsional PPK Pemilu 2019
Rabu, 09-01-2019 | 14:16 WIB | Penulis: Hendra Mahyudi
 
Pelantikan 24 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan dari 12 Kecamatan. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melantik 24 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan dari 12 Kecamatan menjelang Pemilu 2019.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan menjelaskan, tugas fungsional pokok dari PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Juga melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat," jelas Zaki.

Sedangkan untuk kewajiban dari PPK yaitu membantu KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Juga selain itu membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu, dan menindak lanjuti segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam)," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit