logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Miliki 4,14 Gram Sabu, Indra Dituntut 8 Tahun Penjara
Selasa, 13-11-2018 | 16:04 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Indra (dikawal petugas) usai menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Indra Bahrianto pemilik 9 paket sabu seberat 4,14 gram dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramdhani di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/11/2018).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Sementara itu satu buah dompet Toko Mas Surya berisi 9 paket seberat 4,14 gram, 1 buah gunting stainless, 1 buah pipet plastic sebagai sendok sabu, satu unit handphone di ruangan tengah dalam kamar belakang, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu/boong, 2 buah mancis gas yang dimodifikasi dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Iriati Khoirul Ummah dan Henda Kartika Dewi menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan oleh terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa berawal pada saat terdakwa Alex Sander (disidangkan terpisah) memesan sabu dengan terdakwa. Tidak berapa lama kemudian pada hari itu juga terdakwa menyuruh Alexander untuk mengambil di rumahnya Jalan Senggarang, Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota, Senin(7/5/2018) pukul 19.30 WIB.

Sesampainya di rumah terdakwa Indra ternyata suda ada Wawan (DPO). Kemudian Alexander berniat untuk membeli 0.5 gram. Tetapi pada saat itu tidak ada timbangan sehingga dia pergi untuk mengambil timbangan di rumah temannya.

Sekembalinya terdakwa Alexander kemudian ternyata terdakwa Indra dan Wawan (DPO) menggunakan sabu sehingga terdakwa Alexander ikut untuk menggunakan sabu dan belum sempat memembeli sabu.

Tiba-tiba rumah terdakwa Indra didatangi oleh beberapa anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. Namun saat di grebek ternyata Wawan sudah terlebih dahulu melarikan diri.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa Indra dan ditemukan 1 buah dompet Toko Mas Surya di bawah kasur yang setelah dibuka. Di dalamnya ditemukan barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 4,14 gram dan diakui terdakwa Indra sebagai miliknya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit