logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Operasi Zebra Simpati Seligi 2018, Polres Tanjungpinang Tilang 377 Pengendara
Selasa, 13-11-2018 | 14:52 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Operasi Zebra Seligi 2018 di Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama Operasi Zebra Simpati Seligi 2018, Satlantas Polres Tanjungpinang menilang 377 kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan data yang diperoleh, setiap harinya saat dilakukan razia dengan rincian barang bukti yang ditilang selama operasi ini diantaranya kendaraan sebanyak 137, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 98, dan 142 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasat lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhan Yowa, melalui Kanit Patroli Sat Lantas Polres Tanjungpinang, Ipda Zul Ilham mengatakan selama lima hari operasi zebra Simpati Seligi 2018 berlangsung, jajarannya menilang sebanyak 377 pengendara yang melintas di sejumlah titik raya di Tanjungpinang yang dijadikan tempat dilakukannya razia ini.

"Selama operasi kami menilang sebanyak 377 pengendara," Ujar Zul kepada BATAMTODAY.COM, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (13/11/2018).

Selama dilakukannya razia ini, jika dilihat dari kesadaran masyarakat masih kurang untuk mematuhi pertauran lalu lintas. Seperti diketahui setiap harinya pasti ada sejumlah masyarakat yang ditilang akibat tidak melengkapi perlengkapan dalam berkendara.

"Kita lihat setiap razia pasti selalu puluhan kendaraan yang kita amankan, ini menandakan kesadaran pengendara di Tanjungpinang masih kurang," ucapnya.

Kesadaran dalam tertib berlalu lintas bagi pengendara, jika dilihat karena rata-rata tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion dan helm, maka dari kesadaran masyarakat untuk melengkapi kelengkapan masih dinilai kurang.

Sementara itu untuk kelengkapan surat - surat berkendara seperti SIM dan STNK, masyarakat Tanjungpinang sudah mulai lumayan dibandingkan dengan melengkapi kelengkapan berkendara.

Untuk anak sekolah dalam razia ini, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi atau razia di sekolah, namun tidak ditilang dan hanya diberi teguran saja.

"Tetapi jika pada saat razia di ruas jalan, kita lakukan penilangan untuk anak sekolah. Kalau kita beracuan pada aturan kalau di bawah umur 17 tahun, alangkah baiknya diantar ke sekolah oleh orang tuanya," tutupnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit