logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Perjuangkan Kewenangan Labuh Jangkar, DPRD dan Dishub Kepri Tempuh Jalur Non Litigasi
Jum\'at, 21-09-2018 | 14:52 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Anggota Komisi III DPRD Kepri selaku pemohon kewenangan pengelolaan 12 mil kawasan laut. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perjuangkan pengelolaan 12 mil kawasan laut sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah dan DPRD Kepri menempuh jalur non litigasi yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho mengatakan, DPRD dan pemerintah Provinsi Kepri akhirnya menempuh jalur non litigasi untuk memperjuangkan kewenangan prngrlolaan laut tersebut setelah adanya dualisme aturan dan kewenangan antara kementerian perhubungan dan pemerintah daerah.

"Pemerintah dan DPRD Kepri terus melakukan gerilya ke pemerintah pusat memastikan kewenangan pengelolaan 12 mill kawasan laut untuk menambah pemasukan daerah. Salah satunya dari sektor labuh jangkar yang saat ini masih dikuasai pemerintah pusat," ujar Widiastadi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (20/9/2018).

Penyebab belum dapat ditariknya pemasukan dari sektor kelautan ini adalah Kemenhub masih berpegang kepada PP 15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan. Sehingga, pemerintah provinsi Kepri tidak bisa menarik pajak dan retribusi dari sektor tersebut.

Padahal, pasal 27 UU No 23 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil pantai.

"Bukan hanya Sumber Daya Alamnya saja yang boleh dikelola oleh Pemprov, tapi juga semua aktifitas yang dilakukan diatas perairan Kepri, Pemprov berhak menarik retribusinya," tegas politisi partai PDI Perjuangan itu.

Atas dasar itulah, Komisi yang digawanginya akan terus mengawal proses ini sampai terwujud.

"Saya yakin ini berhasil. Jika berhasil, Kepri bisa mendapat pemasukan puluhan miliar dan dananya bisa dipakai lagi untuk pembangunan provinsi," paparnya.

Di tempat terpisah, Kabid Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri, Azis Kasim Djou mengaku gembira dengan perkembangan sidang nonlitigasi ini. Dalam sidang yang menghadirkan akademisi dan para pejabat esselon 2 Kemenkumham, Kepri diatas angin.

"Setelah bersidang kemarin, mereka mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam implementasi pungutan jasa labuh jangkar ini. Jasa labuh jangkar yang menjadi hak pemerintah daerah diambil pemerintah pusat," kata Azis.

Atas dasar itu, Para Pejabat Kementerian Perhubungan akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinannya, untuk ditindaklanjuti.

"Kami juga meminta agar mereka untuk menahan untuk tidak menarik lagi. Agar bisa segera kita eksekusi," kata Azis.

Di Kepri sendiri, Pemprov telah memiliki UPT pelabuhan. Dalam waktu dekat ini, Pemprov akan segera mengisi personel-personelnya untuk dapat segera menarik jasa pelabuhan.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit