logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan KTM Resort Sekupang Ini Diamankan Polisi
Sabtu, 21-07-2018 | 12:41 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
Riko Puja alias RP (43) saat diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Nando)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Riko Puja alias RP (43) diamankan Polsek Sekupang di rumahnya di bilangan Tiban Ayu, Sekupang, dengan tuduhan penggelapan dan penipuan dana perusahaan.

Riko dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja di KTM Resort Sekupang, Senin (16/7/2018) lalu, dengan dugaan penggelapan dana perusahaan dan pajak kendaraan.

Selain pelaku, Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa STNK kendaraan, bukti transfer antar bank dan sejumlah dokumen pembayaran pajak kendaraan yang telah dipalsukan.

Humas KTM Resort Sekupang, Djui Tji mengatakan, awalnya sewaktu tim sedang melakukan audit aktifitas perbankan, perusahaan menemukan kejanggalan yaitu adanya pembelian barang dengan menggunakan uang perusahaan namun barang yang dimaksud tidak ada saat hendak dipastikan fisiknya. Selain itu pelaku juga tidak membayarkan pajak mobil yang dikuasakan kepadanya.

Sementara itu, Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji mengatakan, berdasarkan laporan tentang tindak pidana penggelapan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan alat bukti yang ada dan hasil gelar perkara kemudian menetapkan RP sebagai tersangka tindak pidana penggelapan. Pelaku juga mengakui hal tersebut.

"Modusnya pelaku seakan akan pajak mobil perushaan sudah dibayarkan sekitar 6 mobil juga pembelian barang lainnya . Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp42 juta," ujarnya, Sabtu (21/7/3018).

Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan dikantornya tersebut telah habis digunakannya.

"Menurut keteranganya hasil pemeriksaan uang hasil kejahatan telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan foya-foya di tempat hiburan malam," katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun panjara.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit