logo batamtoday
Kamis, 09 Mei 2024
JNE EXPRESS


Polisi Limpahkan Tersangka Korupsi Dinsos Karimun ke Kejaksaan
Kamis, 17-05-2018 | 17:28 WIB | Penulis: Wandy
 
Dua tersangka korupsi Dinsos Karimun dilimpah ke Kejaksaan. (Foto: Wandy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun melimpahkan kasus Penyalahgunaan Dana Administrasi Umum (Adum) tahun 2014-2016 sebesar Rp 3,1 miliar ke Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (17/5/2018).

Dalam kasus tersebut penyidik Polres Karimun menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kadinsos Karimun Indra Gunawan dan mantan Bendahara Dinas Sosial Karimun, Ardiansyah.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun terlihat sebanyak 12 bundel yang diduga berkas-berkas dugaan penyelewengan Dana Adum dibawa ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diperiksa.

Kasi Pidsus Kicky Arianto mengatakan pihaknya telah menerima limpahan tahap II dari Polres Karimun terkait kasus penyalahgunaan Dana Adum tahun 2014-2016 oleh Indra Gunawan dan Ardiansyah.

"Iya sudah kita terima berkas, dua buah mobil sebagai barang bukti serta dua orang tersangka yakni mantan Kadinsos Karimun dan mantan Bendahara Dinas Sosial Karimun," kata Kicky saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Dia mengatakan, sementara saat ini kedua tahanan dititipkan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

"Terdakwa diduga melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini pemeriksaan dari pihak kepolisian, kita hanya meneliti berkas kalau memang sudah memenuhi syarat kita p21. Berkas sudah lengkap saat ini keduanya kita tahan di Rutan Karimun," katanya.

Untuk diketahui mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun Indra Gunawan akhirnya dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus Penyalahgunaan Dana Administrasi Umum (Adum) tahun 2014-2016 oleh Satreskrim Polres Karimun, Rabu (16/5/2018).

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipidkor Unit III Iptu Binsar Samosir membenarkan atas penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun tersebut.

"Kita panggil tadi jam 10.00 WIB, lalu setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan kita merasa sudah cukup bukti maka langsung kita tahan hari ini, penahanan dilakukan guna mempercepat pelimpahan ke Kejaksaan," kata Binsar saat diwawancarai.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit