logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Polisi Bekuk Komplotan Bandar dan Pengedar Sabu di Karimun
Sabtu, 20-01-2018 | 14:26 WIB | Penulis: Wandy
 
Komplotan pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polres Karimun. (Foto: Wandy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres Narkoba Polres Karimun amankan 7 orang yang melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat 66,58 gram yang diamankan di 4 TKP pada Jumat (19/1/2018) malam.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Setelah kita mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi yang diinfokan, dan kita mengamankan 2 orang yakni RE(25) dan AN (27) di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat," kata Nendra, Sabtu, (20/1/2018).

Lalu dilakukan interogasi kepada RE, dan dia mengakui menyimpan alat hisap sabu dirumahnya, sementara BB sabu disimpan oleh rekannya AN dirumahnya di Kampung Suka Maju.

Dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket kecil, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, plastik pembungkus sabu, serta 1 buah alat hisap shabu dalam tas warna coklat, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone merk nokia dari tangan RE dan 1 unit handphone merk Iphone dari AN, benar ternyata barang haram tersebut milik RE yang ia dapat dari MS (34).

"Kita lakukan pengembangan, pada Kamis, (18/1/2018) sekira pukul 16.30 wib kita langsung melakukan penangkapan terhadap MS di rumahnya Jalan Bukit Tembak Meral," jelasnya.

MS mengakui bahwa BB tersebut diberikan kepada RE untuk diedarkan, dia juga mengakui bahwa masih menyimpan sabu tersebut di Kontrakannya di Jalan Sei. Raya Kecamatan Meral.

"Anggota langsung menuju ke TKP untuk mengambil BB tersebut dan disaksikan Ketua RT Sei. Raya, ternyata barang tersebut disimpan didalam speaker dan di temukan 12 paket sedang Narkotika jenis sabu menggunakan tas kecil warna hitam dan dibungkus lagi dengan tas kecil warna abu-abu, serta 1 unit timbangan digital, plastik pembungkus sabu, dan 1 unit handphone merk samsung," papar Nendra.

Berdasarkan keterangan MS, BB tersebut dia dapat dari Malaysia yang dibawa melewati Pelabuhan International Karimun dengan cara BB tersebut dimasukkan kedalam perut, dan dilakukan sudah 5 kali yang dibeli dengan harga 8 ribu ringgit malaysia.

"Kita lakukan pengembangan, ternyata MS menyebarkan BB tersebut kepada TH (27) yang berada di Prayun Kecamatan Kundur yang merupakan Pegawai BUMN PT. Timah (Persero) TBK," katanya

Berdasarkan pengembangan, pada Jumat, (19/1/2018) sekira pukul 08.30 wib TH (27) dan rekannya RA (30) yang saat itu sedang berada di perumahan komplek Timah Prayun nomor D73A Kecamatan Kundur.

"Awalnya dia tidak mengakui bahwa menyimpan BB tersebut, kita lakukan penggeledahan yang disaksikan kepala keamanan PT. Timah, kita temukan BB 1 buah alat hisap sabu, yang diletakkan dalam kotak dibelakang rumah, dan 1 buah kaca pyrex yang masih ada sisa pakai shabu yang dibungkus dengan uang Rp. 5.000 di gantung didalam kantong plastik warna putih," ujar Nendra lagi.

"TH mengakui menerima BB tersebut dari MS, dan BB tersebut dibagikannya lagu kepada HK (35), sekira pukul 16.00 wib kita amankan HK dan saudaranya UG di rumahnya UG di jalan Hang Tuah Kelurahan Ungar, HK mengakui BB tersebut dititipkan kepada UG, dan benar barang tersebut ia dapat dari TH," tambahnya

Dan dari tangan tersangka diamankan 1 unit handphone merk samsung, 1 unit handphone merk samsung lipat, lalu tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Karimun untuk dilakukan pengembanhan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan masa tahanan maksimal 20 tahun.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit