logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


KPU Buka Akses Sipol agar Publik Bisa Awasi Parpol
Kamis, 19-10-2017 | 11:50 WIB | Penulis: Redaksi
 
Komisioner KPU.(Merdeka.com/Genan)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke publik. Informasi penting terkait partai politik peserta pemilu 2019 yang telah mendaftar ke KPU dapat dilihat dalam sistem tersebut.

Sipol resmi dibuka KPU setelah proses perpanjangan waktu kelengkapan berkas pendaftaran parpol ditutup pada Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB. Masyarakat dapat memantau di situs https://sipol.kpu.go.id atau https://infopemilu.kpu.go.id.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Sipol memungkinkan masyarakat melihat informasi seputar data parpol sebagai bentuk transparansi.

Informasi yang bisa diakses di antaranya data dan jumlah kepengurusan parpol dari tingkat provinsi hingga kecamatan beserta alamat kantor dan status badan hukumnya.

"Publik bisa melihat SK Kemenkum HAM (parpol), selain itu kepengurusan di tingkat pusat, sampai daerah. Maka warga bisa melihat informasi partai politik, sampai dengan by name siapa pengurus di pusat siapa di kabupaten kota, kantornya di mana," ucap Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Namun, Hasyim mengatakan, tidak semua data dalam Sipol dapat diakses publik. Salah satunya daftar rinci seputar keanggotaan parpol. Hasyim berpendapat, data tersebut masih menjadi pertimbangan KPU untuk membukanya.

"Kalau anggota itu kita hanya publikasikan rekapituliasinya jumlah anggota, tetapi by name-nya tidak kita publikasikan karena beberapa pertimbangan," ujar Hasyim.

Jawab Kritik Bawaslu

KPU merespon kritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menganggap Sipol menyulitkan parpol saat melakukan pendaftaran peserta pemilu.

Hasyim mengatakan, proses pendaftaran peserta pemilu melalui Sipol telah digunakan dengan baik. Indikator keberhasilan sistem ini, menurut Hasyim, terlihat dari banyaknya partai yang telah mendaftar ke KPU hingga hari penutupan.

"Nyatanya ada 27 partai mendaftar, berarti mereka sudah menggunakan Sipol," ujar Hasyim.

Papol calon peserta Pemilu 2019 diwajibkan memasukkan data ke Sipol. Sementara, parpol yang tak memasukkan data ke Sipol maka tidak terdaftar sebagai calon peserta pemilu mendatang.

"Partai yang kesulitan isi Sipol sudah selesai tuh, sudah dinyatakan diterima, berarti mereka tiap saat ada update dan upload lagi, selesai," ucap Hasyim.

Dia pun mengakui, Sipol masih butuh perbaikan sistem di berbagai lini. Akan tetapi, kendala tersebut bisa diselesaikan oleh KPU tanpa tak mengurangi antusias parpol menggunakan Sipol.

"Ya, namanya masalah sistem, ada dokumen yang datangnya bareng-bareng ya pasti ada, ada kendala bottleneck antrian pasti mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu merasa rekomendasinya diabaikan oleh KPU sehingga pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 harus diperpanjang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mohammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah meminta KPU agar pengisian Sipol tidak dijadikan syarat utama pendaftaran.

Rekomendasi itu diberikan secara resmi melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 pada 29 September lalu.

Namun, KPU tetap mensyaratkan parpol untuk mengunggah informasi keanggotaannya ke laman Sipol. KPU lalu mengeluarkan surat edaran yang isinya perpanjangan waktu pemberkasan kepada 17 partai politik yang telah mendaftar.

Afifuddin menganggap proses pemberkasan memakan waktu yang lama karena Sipol diposisikan sebagai syarat utama pendaftaran.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit