logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Soal Dugaan Korupsi BPHTB Senilai Rp1,5 Miliar di BPN Batam
KPK Fasilitasi Saksi Ahli Hukum Perpajakan ke Penyidik Tipikor Polda Kepri
Senin, 27-02-2017 | 18:38 WIB | Penulis: Hadli
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Ist)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi penyidik Tipikor untuk mengambil keterangan dari saksi ahli hukum perpajakan untuk melengkapi berkas dugaan korupsi BPHTB di Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam atas tersangka Bambang Supriadi dengan kerugian negara Rp1,5 miliar. 

"Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama dari penyidik Polda Kepri dan Jaksa dalam Supervisi yang dilakukan di KPK pada Kamis (23/02/2017) kemarin. KPk juga akan menentukan waktunya," kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, Senin (27/02/2017).

Gelar perkara yang dilakukan di gedung KPK, katanya, bertujuan untuk menyempurnakan pendapat. Kesepakatan dalam pertemuan itu terdapat tiga poin. Selain menyepakati perbuatan tersangka adalah melanggar UU tindak pidana korupsi dan KPK memfasilitasi dengan ahli hukum dari Ditjen Pajak, Penyidik bersama JPU juga akan menyusun rangakaian pertanyaaan yang akan diajukan penyidik nantinya.

"Jadi penyidik dan JPU akan bersama-sama merangkai pertanyaan untuk diajukan dalam pemeriksaan saksi ahli pidana perpajakan yang difasilitasi KPK. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pengulangan dalam pemeriksaan. Sehingga kasus ini segera naik ke persidangan," turut Budi.

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Edi Suwandono mengatakan, KPK mengambil alih dalam penyiapan saksi ahli perpajakan, agar kasusnya berjalan sesuai harapan, mengingat prosesnya sudah berlangsung sejak lama.

"Gelar perkara yang dilaksanakan di KPK tujuannya untuk menyamakan persepsi antara Penyidik Polda Kepri dan Jaksa Penunut Umum Kejati Kepri," kata dia.

Sebelum gelar perkara dilakukan di gedung KPK, penyidik, katanya, telah memeriksa beberapa saksi ahli dalam kasus tersebut. Saksi ahli menyimpulkan perbuatan tersangka adalah perbuatan yang telah merugikan negara. Apalagi dengan jabatan yang dipegang tersangka di BPN terbilang sudah lama.

"Kami juga sudah periksa ahli BPN terkait perosedur yang dilakukan BS dalam pengurusan BPHTB ini. Selain itu juga sudah diperiksa ahli BPKP, ahli hukum keuangan negara untuk mengungkap kasus ini. Semuanya menyimpulkan terjadi tindakan melawan hukum dengan merugikan negara," kata Edi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman sebelumnya menjelaskan, kasus dugaan korupsi di BPN itu berbeda dengan kasus korupsi lain yang biasanya menikmati uang sebelum masuk kas negara.

"Dalam kasus ini seharusnya ada uang yang masuk ke kas negara, tetapi tidak disetorkan oleh tersangka. Ini beda dengan yang sebelum-sebelumnya," kata dia.

Uang yang seharusnya masuk dalam kas negara pada pengurusan BPHTB sebanyak Rp1,5 miliar atas lahan seluas 12,5 hektar di Batam Center bernilai Rp31 miliar yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya dari lelang yang dilakukan PN Batam.

Editor: Udin

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit