logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Tak Terima Divonis 5 Bulan Penjara, Djodi Langsung Banding
Kamis, 13-10-2016 | 12:35 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 

Terdakwa Djodi Wirahadikusuma (60) di hukum 5 Bulan Penjara saat didampingi oleh Penasehat Hukumnya Haposan Sihombing usai m‎enjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Djodi Wirahadikusuma (60), terdakwa pemalsuan surat tanah di Sei Carang, Tanjungpinang menyatakan banding saat di vonis  5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/10/2016).

Dipersidangan, Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Guntur Kurniawan SH dan Afrizal SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah ‎dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 263 ayat 2 dalam dakwaan JPU yang keempat.

"Akibat perbuatannya yang telah terbukti di dalam persidangan, maka kami memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan 5 bulan penjara," ujar Zulfadli.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Haposan Sihombing SH, langsung menyatakan banding. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. "Saya akan banding Yang Mulia," ujar Djodi.

Usai menjalani persidangan, terdakwa bersama penasehat hukum langsung menuju ke ruangan Panitera Muda Pidana untuk mempersiapkan berkas banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru.

Diketahui, kasus tersebut berawal pada saat korban Abdul Latif Hamdan yang mempunyai sebidang tanah yang terletak di Bukit Galang II Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dengan luas tanah lebih kurang 9.818 M2. Bahwa korban Abdul Latif menjual tanah tersebut kepada terdakwa Djodi dengan kesepakatan harga sebesar Rp16 ribu per meter persegi.

Bebarapa hari kemudian terdakwa Djodi membayar pembelian tanah kepada Abdul Latif di rumah saudara Amin di Jalan Sultan Mahmud, Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang dengan mengukan cek pada Senin (27/4/ 2003). Setelah ‎dibayar, korban Abdul Latif memberikan keterangan pemilik tanah beserta lampiran berupa surat pernyataan riwayat , surat pernyataan Sceet Kaart (peta situasi tanah) pada tanggal 29 Juli 2003.

Zaldi juga menjelaskan setelah Djodi mendapatkan surat tersebut berserta lampirannya, terdakwa menyuruh Hendrik Arifin selaku lurah untuk memasukan keterangan palsu di dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKT) yaitu dengan mengubah ukuran luas tanah menjadi 19.962 meter persegi lalu memaraf dan memberi stempel Kelurahan Air Raja.

Lurah Air Raja ‎Hendrik Arifin mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang berisikan dimana pihak pertama Abdul Latif dan saudari Diana Sulastri. Dalam kenyataannya Abdul Latif tidak pernah menjual tanal seluas 19.962 meter persegi kepada saudari Diana Sulastri.

Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2003, terdakwa Djodi mengurus surat tanah tersebut menjadi Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan ‎dan kemudian pihak BPN mengeluarkan sertifikat hak milik dan seolah olah tanah tersebut dijual dengan istri terdakwa Christina Djodi di hadapan Notaris Augi Nugroho Hartadjhi.

Akibat perbutan terdakwa Djodi, korban Robert Yunozar sebagai ahli waris almarhum Albert Abdulah mengalami kerugian ‎atas sebidang tanah atau diperkirakan bernilai Rp3 miliar.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit