logo batamtoday
Senin, 06 Mei 2024
JNE EXPRESS


Pelayanan BP Batam Dinilai Buruk, Lik Khai Mengamuk di Gedung SPC
Selasa, 27-09-2016 | 14:38 WIB | Penulis: Hadli
 

Lik Khai mengamuk saat berada di gedung Sumatera PTSP (Foto: Hadli)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, mencak-mencak dan mengamuk saat mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Sumatera Promotion Centre, Batam Centre, Batam.

Pasalnya, Izin Peralihan Hak (IPH) lahan yang diurusnya sudah hampir satu bulan belum juga selesai. "Ini sudah tiga minggu belum juga selesai. Janjinya hanya tiga sampai empat hari," ujar Lik Khai saat meluapkan kekesalan di Gedung Sumatera Promotion Centre, Senin (26/9/2016).

Ia mengaku telah memasukkan berkas pengajuan IPH pada Senin (5/9/2016) lalu, dan ternyata hingga Senin (26/9/2016) saat dirinya mendatangi kembali gedung PTSP, IPH nya belum juga selesai.

"Saya wakil rakyat saja dipermainkan, apalagi masyarakat biasa. Cuma ngurus IPH itu aja tiga minggu tidak kelar," ujarnya kembali.

Lik Khai menilai, reformasi birokrasi yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak membuat perubahan menjadi baik. Bahkan lebih buruk.

"Reformasi asal-asalan. Mana bukti kongkrit kinerja BP sekarang? Taka ada kan, semua dipersulit. Ini salah semua, kalau atas tak betul gimana bawahannya," kata Lik Khai.

Yang mengalami kendala pengurusan perizinan di BP Batam ternyata tidak hanya Lik Khai. Hairi, warga Batam lainnya yang sedang mengurus pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) juga dipersulit. Sama dengan Lik Khai, ia merasa pelayanan di BP Batam kini jauh lebih sulit dari sebelumnya.

"Kita sekarang mau ngasih uang, mau bayar UWTO saja sulitnya minta ampun. Dulu cukup lewat telepon pengurusan selesai, sekarang banyak habisin waktu dan uang. Masyarakat yang sudah dirugikan karena harus bayar UWTO ditambah dirugikan lagi," keluhnya.

Menurut Hairi, banyak syarat yang BP ajukan untuk perpanjangan UWTO, seperti, menunggu surat perjanjian dan surat keputusan. Padahal, surat tersebut lama keluar. "Yang penting kan PL-nya sudah ada. UWTO kasih terbit dulu baru bisa ngurus," ujar Hairi.

Sementara itu, Supervisor PTSP BP Batam, Gaung Unggul Wibowo, mengatakan, masa transisi di BP Batam menimbulkan keterlambatan dalam pengurusan sejumlah izin.

"Biasanya faktur dibuat oleh Bagian Hak Atas Tanah di Kantor Pengelolaan Lahan, kini faktur itu dibuat di Bagian Keuangan Kantor Pengelolaan Lahan. Staf keuangan tidak biasa membuat faktur tersebut," kata Gaung.

Ia mengatakan, izin IPH milik Lik Khai sudah selesai pada Rabu (21/9/2016) dan Jumat (23/9/2016) lalu. Katanya, Lik Khai tinggal mengambil saja. "Mungkin belum disampakain stafnya," ujarnya.

Kasubdit PTSP BP Batam, Gunadi, juga mengatakan keterlambatan perizinan akhir ini terjadi karena dampak proses masa transisi dari yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi online.

"Memang normalnya, pengurusan IPH selesai dalam waktu tiga sampai empat hari. Namun, karena masa transisi ini jadi ada penyesuaian waktu," kata Gunadi sembari mengatakan wajar keterlambatan terjadi.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit