BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Mariyani Ekowati SH, mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan oknum anggota DPRD yang tersandung kasus pidana oleh polisi dan jaksa tidak perlu mendapat izin dari gubernur.
Karena menurut Mariyani Ekowati, pemberiaan izin pada polisi dan jaksa untuk memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang tersandung tindak pidana umum maupun khusus itu, tidak diatur didalam ketentuan UU.
"Tidak ada aturan yang mengatur perlu tidaknya dikeluarkan izin oleh gubernur, bagi penyidik polisi dan paksa, dalam memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD yang melakukan tindak pidana," ujar Mariyani Ekowati kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jumat,(27/5/2016).
Pernyataan Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri itu, menjawab pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adi Karya Tobing, yang sebelumnya menyatakan, belum memeriksa oknum anggota DPRD Natuna inisial Ah. Karena masih meminta permohonan izin dari Gubernutr Kepri untuk memeriksa oknum anggota DPRD Natuna yang diduga melakukan kasus asusila itu.
Hal yang sama juga diungkapkan Mariyani membantah pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Daek Lingga, yang menyatakan, pemeriksaan oknum DPRD Lingga Ag, yang terdandung kasus dugaan korupsi dana KONI, harus seizin gubernur.
Atas tidak adanya aturan yang mengatur, mengenai pemberiaan izin gubernur untuk memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Natuna ini, Mariyani Eko Watu, mempersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan memeriksa.
"Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin, jadi iah diperiksa saja," sebutnya,
Editor: Dardani