logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Kader PKS dan Wakil Sekjen Hubungan Luar Negeri DPP MKGR
KIP Minta KPI Jelaskan Status Azimah Subagijo
Senin, 02-05-2016 | 18:52 WIB | Penulis: Irawan
 

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Azimah Subagijo yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera dan Wakl Sekjen Hubungan Luar Negeri DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Keberadaan orang partai politik dalam tubuh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, perlu diklarifikasi oleh jajaran komisioner KPI agar tidak dituduh melanggar konstitusi atau UU Penyiaran. Apalagi, KPI merupakan lembaga publik yang menerima dana dari APBN.

Pendapat ini disampaikan Ketua Komite Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/5/2016) terkait adanya seorang komisioner KPI, yakni Azimah Subagijo dari IJTI yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kader ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang merupakan organisasi sayap Partai Golkar.

Menurut Abdulhamid publik berhak tahu sejauh mana laporannya terkait dugaan pelanggaran salah satu komisioner KPI adalah anggota partai yang melanggar UU Penyiaran. Apakah masih dalam proses pemeriksaan atau sudah dibentuk majelis etik yang akan memeriksa hal itu dan memberikan sanski jika tuduhan itu benar atau apakah minimal yang bersankutan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Tindaklanjut atas laporan itu sendiri menjadi penting bukan hanya buat KPI sendiri, namun juga untuk yang bersangkutan. Hal itu tentunya akan menjadi klarifikasi baik untuk KPI sendiri ataupun anggotanya yang dituduh itu Azimah Subagijo," katanya.

Diingatkan Abdulhamid bahwa tujuan keterbukaan itu sendiri adalah menciptakan trust atau kepercayaan terhadap individu ataupun pejabat publiki tu sendiri. Dan KPI bisa kehilangan kepercayaan karena tuduhannya melanggar UU Penyiaran dan dalam tuduhan tersebut juga ada dugaan korupsi.

"Untuk Azimah sendiri, penting baginya untuk menjawab tuduhan tersebut karena kalau itu tidak dijawab, maka kariernya sebagai pejabat publik akan sulit kedepannya," tegasnya.

Abdulhamid pun meminta agar PKS maupun ormas MKGR bisa menjawab mengapa membiarkan terjadinya pelanggaran UU agar tidak menjadi masalah bagi partai maupun ormas yang bersangkutan di kemudian hari.

"Kan Azimah ini dikabarkan adalah kader madya PKS dan juga wasekjen MKGR, harusnya mereka juga klarifikasi.Jangan sampai muncul kecurigaan bahwa partai ikut serta bermain dan mencari untung dari posisi Azimah di KPI," ujar bekas Aktivisis ini lagi.

Ditambahkan bahwa PKS maupun MKGR harusnya bisa tegas dan konsisten melepaskan anggotanya yang menjadi pejabat publik, karena partai politik posisinya sama dengan KPI, yakni sama-sama dapat APBN.

"Jadi initinya disini, dia rangkap jabatan publik. Partai harus menginventarisasi kadernya sendiri, jangan sampai dibiarkan melakukan hal ini. Ini harus dijelaskan masyarakat harus tahu apa yang dicari atau penugasan apa yang didapatkan Azimah sebagai kader partai yang menjadi pejabat publik," katanya.

Sebelumnya tandasnya, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengaku sudah mendapatkan laporan akan adanya Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI yang bernama Azimah Subagijo dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Wakil Sekjen Hubungan Luar Negeri DPP Ormas MKGR.

"Yah saya sudah mendapatkan surat tembusan yang berisi laporan IJTI kepada KPI terhadap komisionernya yang menjadi anggota partai," kata Rudiantara kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit