logo batamtoday
Jum'at, 17 Mei 2024
JNE EXPRESS


Polda Kepri Sebut akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dana Hibah Natuna
Kamis, 14-04-2016 | 20:20 WIB | Penulis: Hadli
 
Penangkapan Ketua LSM BP Migas Natuna, MN (Foto: dok BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto menuturkan, masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kucuran dana hibah Pemkab Natuna yang telah merugikan negara sebesar Rp3,2 miliar.

"Akan ada tersangka lainnya. Saat ini masih kami kembangkan kasus dugaan korupsi yang diterima LSM BP Migas sepanjang 2011-2013 dari Pemkab Natuna," ujarnya, Kamis (14/4/2016).

Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Natuna, MN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Natuna, tahun 2011-2013 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.

Hasil penyidikan berdasarkan audit BPKP perwakilan Kepri, bahwa sepanjang tahun 2011 hingga 2013, tersangka menerima sebanyak empat kali berturut-turut anggaran bantuan dana hibah dari Pemkab Natuna.

Budi menuturkan, sebelum menetapkan status tersangka pada MN dalam proses penyelidikan pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemkab Natuna, sudah sekitar 42 orang yang diperiksa. 

"Kita lihat saja nanti (tersangka-red). Apakan PNS atau pejabat setempat. Dalam pemeriksaan sudah 38 orang dan 4 orang saksi ahli yang kita periksa. Pemeriksan berkaitan dengan pengucuran anggaran hingga keterlibatan pihak kedua," jelasnya.

Untuk diketahui, alur penerimaan dana hibah Kota/Kabupaten, LSM yang mengajukan proposal permohonan bantuan hibah ditujukan kepada Walikota/Bupati. Setelah disetujui oleh Walikota/Bupati, anggaran tersebut dicairkan di bagian keuangan.

Kuat dugaan, selain tersangka Ketua LSM BP Migas, MN yang menikmati miliaran dana hibah dari APBD Natuna, oknum bagian keuangan Pemkab Natuna juga ikut menikmati uang negara tersebut.

Modus yang dilakukan dengan cara bagi dua, dari dana hibah yang dicairkan. Selain itu, terindikasi  rata-rata LSM di Natuna juga menerima miliaran rupiah dana hibah Kabupaten Natuna.

Diberitakan sebelumnya, sepanjang tahun 2011 hingga 2013, tersangka MN telah menerima empat kali dana hibah dari Pemkab Natuna. Anggran miliaran rupiah yang diterima tersangka selama ini tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

Baca: Ketua LSM di Natuna Empat Kali Terima Dana Hibah dan Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Namun sejak tahun 2011, tersangka tidak bisa mempertanggung-jawakan kegiatannya. Hanya saja, Pemkab Natuna tetap mengucurkan kembali anggaran dana hibah pada LSM BP Migs berdasarkan proposal yang diajukan tersangka pada tahun 2012 dan 2013.

Editor: Udin

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit